KalbarOnline, Sekadau
– Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK melakukan peninjauan
dan pengamanan alat yang digunakan untuk aktifitas penambangan emas tanpa ijin
(PETI) di Sungai Kapuas, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Alat tersebut berupa 3 (tiga) buah lanting, benda yang terindikasi
berperan penting sebagai barang bukti yang merupakan hasil kegiatan operasi cipta
kondisi di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Sekadau pada Selasa (4/9/2018)
lalu.
“Kita sudah beberapa kali menegaskan larangan aktivitas PETI
namun tidak mendapatkan tanggapan yang berarti dari masyarakat sehingga
dilakukan penindakan,” ucap Kapolres, Jum’at (7/9/2018).
Larangan aktivitas PETI merupakan bagian dari upaya zero
ilegal yang digalakkan Kepolisian Resor Sekadau.
Selain melanggar hukum, banyak dampak yang ditimbulkan
aktivitas PETI akibat penggunaan merkuri yang dapat merusak ekosistem.
Namun bukan saja lingkungan hidup yang rusak, para penambang
pun berisiko tinggi. Air raksa atau merkuri yang digunakan disinyalir bisa
menyebabkan kerusakan saraf serius.
Dalam giat ini juga hadir Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu
M. Ginting, Kasat Intelkam, Iptu Agustana Eka S.IK, dan Kasium, Aiptu Heru
Budi. (*/Mus)