KalbarOnline, Ketapang
– Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS) meringkus seorang
pelaku pencabualan berinisial JS (31) dilokasi tambang emas Indotani, Kecamatan
MHS, Ketapang pada Kamis (6/9/2018). JS yang merupakan pekerja di tambang emas
tersebut diduga telah mencabuli seorang gadis remaja sebut saja Melati yang
masih berusia 16 tahun.
Baca: Biadab!
Ayah di Ketapang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Masih SD
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengungkapkan kasus
kekeresan seksual terhadap Melati terbongkar dari adanya kecurigaan majikan
atau pemilik warung tempat Melati bekerja yang menemukan pelaku JS sedang
berdua bersama Melati di sebuah gubuk kosong tak jauh dari lokasi tambang emas
pada Selasa (4/9/2018) dini hari.
“Saat itu pelapor yang merupakan majikan korban sedang
mencari korban yang tak kunjung pulang. Setelah dicari akhirnya korban
ditemukan bersama pelaku disebuah bagan kosong,” ungkap Kapolres, Minggu (9/9/2018).
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan berdasarkan kesaksian
majikan Melati, saat melancarkan aksinya pelaku melakukan pemaksaan dengan
menggunakan senjata tajam kepada Melati agar mengikuti kemauannya untuk
berhubungan intim.
“Karena itulah, majikan korban melaporkan kejadian itu ke
Mapolsek MHS pada Rabu kemarin. Setelah menerima laporan dan melakukan
penyelidikan anggota berhasil menangkap pelaku di bagan atau pondok miliknya
dilokasi tambang, Kamis (6/9/2018) lalu,” terangnya.
Kapolres juga mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara
terhadap Melati diketahui bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi
bejatnya. Kejadian pertama pada bulan Agustus di warung tempat Melati bekerja,
kemudian kejadian kedua dan ketiga di pondok kosong. Dalam melakukan aksinya
pelaku kerap melontarkan ancaman akan menusuk korban dengan pisau jika menolak.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk
mengikuti proses hukum selanjutnya, yang mana pelaku sendiri disangkakan
melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan
maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Adi LC)