KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan di Sekadau pada Pemilu 2019 yang berlangsung di ruang rapat KPU Sekadau, Rabu siang (12/9/2018).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Sekadau, Drianus
Saban didampingi para komisioner, Bawaslu Sekadau, Kesbangpol, Disdukcapil, PPK
kecamatan dan Panwascam, para pimpinan atau perwakilan partai politik dan tamu
undangan lainnya.
Pleno ini digelar sebagai tindak lanjut dari rekomendasi KPU
RI melalui surat Nomor 1033/PL-01.2 SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 7 September 2018
tentang penyempurnaan DPT dan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Sekadau serta pimpinan
Parpol peserta pemilu 2019.
Drianus Saban dalam sambutannya menuturkan pleno terbuka ini
dilakukan untuk menjalankan tahapan pemilu 2019 bahwa KPU, Bawaslu serta semua
Parpol peserta pemilu 2019 untuk melakukan verifikasi faktual data ganda,
meninggal dunia dan mengenai status pemilih.
Dalam pleno ini, masing-masing PPK Kecamatan diberikan
kesempatan untuk menyampaikan data DPT hasil perbaikan, yang dimulai dari
kecamatan Sekadau Hilir.
Untuk kecamatan Sekadau hilir, DPT ditetapkan berjumlah
47.054, Sekadau Hulu berjumlah 20.371, Nanga Taman berjumlah 19.595 dan Nanga
Mahap berjumlah 19.421.
Belitang Hilir berjumlah 16.408, Kecamatan Belitang
berjumlah 9.759 dan Belitang Hulu berjumlah 15.196.
“Total DPT Kabupaten Sekadau pada Pemilu 2019 berjumlah
147.804 pemilih,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nursoleh S. Pd.I
merekomendasikan tiga orang terdaftar yang sudah meninggal dunia untuk
dilakukan penghapusan.
Namun, sebelum dilakukan penghapusan peserta pleno melakukan
pencermatan dan setelah dilakukan pencermatan ternyata memang data DPT tersebut
belum dihapus.
Atas kesepakatan bersama peserta pleno, data DPT yang
dimaksud langsung dihapus. (Mus)