KalbarOnline,
Ketapang – Puluhan tenaga honorer Kategori II (K2), melakukan aksi unjuk
rasa di Kantor Badan Kepegawiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Ketapang pada Jumat (21/9/2018) pagi.
Kedatangan mereka menuntut agar Paraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 36 tahun
2018 dicabut serta meminta agar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2018 ditunda.
Dari pantauan, tenaga honorer K2 yang datang mayoritas
adalah wanita ini membawa poster yang bertuliskan tuntutan yang terdiri dari 6
poin tuntutan kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Ketapang. Diantaranya pencabutan Permenpan-RB nomor 36 tahun 2018, yang
mengatur tentang batas usia maksimal pelamar CPNS formasi K2.
“Karena usia kami rata-rata diatas 35 tahun, jadi tentu
secara administrasi kami tidak lulus. Tolong pertimbangkan nasib kami dengan
merivisi peraturan dan menunda dulu penerimaan CPNS ini,” ujar koordinator
aksi, Utin Noniwati.
Pihaknya berharap bisa bertemu dengan Bupati Ketapang dan
menyampaikan keluh kesah mereka, namun apa daya mereka hanya diterima oleh
pejabat di BKPSDM.
“Kita sudah sampaikan tuntutan ke BKPSDM dan meminta
dijadwalkan bertemu Bupati kalau bisa secepatnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, kalau tenaga honor K2 di Ketapang terdapat
168 orang lantaran tiga diantaranya telah meninggal dunia dan mayoritas dari
mereka sudah berusia diatas 35 tahun, untuk itu ia berharap agar ada solusi dari
Pemda mengenai nasib mereka.
“Saya sendiri sudah mengabdi sejak tahun 1997, tiap
pembukaan CPNS selalu ikut dan tapi tidak lulus, bahkan ada yang mengabdi sudah
puluhan tahun,” tukasnya.
Untuk itu, ia berharap ada kebijakan khusus dari Menpan RB
namun kalaupun tidak ada ia berharap ada kebijakan dari Pemda untuk K2, paling
tidak untuk tidak ikut tes dan bisa langsung ikut P3K, meskipun tidak bisa
diangkat jadi PNS minimal gaji bisa menyesuaikan dengan UMK dan layak diterima.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Aparatur
Sipil Negara BKPSDM Ketapang, Endo, mengaku pihaknya akan menampung aspirasi
dari para honorer K2 ini dan akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinannya,
termasuk Bupati Ketapang.
Akan tetapi, diakuinya kalau pihaknya tentu tidak bisa
memenuhi tuntutan para honorer K2 yang meminta agar Permenpan-RB Nomor 36 Tahun
2018 dicabut serta penundaan penerimaan CPNS tahun 2018 karena hal tersebut
adalah kewenangan Pemerintah Pusat.
“Sebab keputusan dari Menpan-RB dan ini berlaku secara
nasional, tapi kita tetap menampung dan meneruskan aspirasi mereka,” ucapnya.
Mengenai tuntutan lainnya pihaknya akan menyampaikan ke
Bupati Ketapang, namun keputusannya seperti apa tentu menunggu keputusan
pimpinan daerah termasuk mengenai tuntutan gaji minimal sesuai UMK.
“Sebab semua juga harus menyesuaikan kemampuan keuangan
daerah,” tandasnya. (Adi LC)