Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Satresnarkoba Polres Sekadau Amankan Dua Pelaku Narkoba di Simpang Empat Kayu Lapis
Home > Berita > Politik > Satresnarkoba Polres Sekadau Amankan Dua...
Sekadau

Satresnarkoba Polres Sekadau Amankan Dua Pelaku Narkoba di Simpang Empat Kayu Lapis

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Thursday, 27 September 2018 - 21:21 WIB
Satresnarkoba Polres Sekadau Amankan Dua Pelaku Narkoba di Simpang Empat Kayu Lapis
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan dua

orang pria inisial AS (43) dan MM (39) yang diduga membawa narkotika jenis

sabu. Keduanya diamankan di depan sebuah warung simpang empat Kayu Lapis, Desa

Gonis Tekam, Sekadau Hilir, Sekadau, Kamis (27/9/2018) malam.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka AS berada didalam

mobil tangki BBM PT CANKA JAYA JOVA dengan nomor Polisi KB 9512 AG warna biru

putih yang terparkir di sebuah warung simpang empat Kayu Lapis, Desa Gonis

Tekam, Sekadau Hilir. AS sendiri merupakan seorang supir kendaraan tangka tersebut.

Sedangkan tersangka MM saat itu berada di warung tersebut.

Selanjutnya petugas seketika mendatangi keduanya untuk dilakukan penggeledahan

terhadap badan dan kendaraan tersebut yang disaksikan oleh kedua tersangka dan para

saksi-saksi.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu

unit handphone merk Aldo warna Hitam, satu unit Android merk Asus warna hitam,

uang tunai sejumlah Rp925 ribu, satu helai kertas tisu yang berisikan potongan

pipet plastik, satu helai kertas tisu yang berisikan potongan pipet kaca dan satu

helai kertas tisu yang berisikan tiga klip plastik transparan yang diantara

ketiga plastik klip trasparan ada dua klip plastik yang berisikan serbuk bening

yang diduga kuat narkotika jenis sabu serta alat bukti lainnya.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres

Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112

Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mus)

Tag