KalbarOnline, Sekadau
– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan dua
orang pria inisial AS (43) dan MM (39) yang diduga membawa narkotika jenis
sabu. Keduanya diamankan di depan sebuah warung simpang empat Kayu Lapis, Desa
Gonis Tekam, Sekadau Hilir, Sekadau, Kamis (27/9/2018) malam.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka AS berada didalam
mobil tangki BBM PT CANKA JAYA JOVA dengan nomor Polisi KB 9512 AG warna biru
putih yang terparkir di sebuah warung simpang empat Kayu Lapis, Desa Gonis
Tekam, Sekadau Hilir. AS sendiri merupakan seorang supir kendaraan tangka tersebut.
Sedangkan tersangka MM saat itu berada di warung tersebut.
Selanjutnya petugas seketika mendatangi keduanya untuk dilakukan penggeledahan
terhadap badan dan kendaraan tersebut yang disaksikan oleh kedua tersangka dan para
saksi-saksi.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu
unit handphone merk Aldo warna Hitam, satu unit Android merk Asus warna hitam,
uang tunai sejumlah Rp925 ribu, satu helai kertas tisu yang berisikan potongan
pipet plastik, satu helai kertas tisu yang berisikan potongan pipet kaca dan satu
helai kertas tisu yang berisikan tiga klip plastik transparan yang diantara
ketiga plastik klip trasparan ada dua klip plastik yang berisikan serbuk bening
yang diduga kuat narkotika jenis sabu serta alat bukti lainnya.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres
Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112
Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mus)