KalbarOnline, Sekadau
– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan
seorang pria inisial AB (25) yang diduga membawa narkotika jenis sabu. AB
diamankan petugas di bundaran Tugu Jam Pasar Sekadau, Sekadau Hilir, Rabu
(26/9/2018) malam.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa
satu buah platik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,33 gram,
selembar sobekan kertas koran, satu unit HP merk Nokia 105 hitam dan satu unit
sepeda motor Yamaha Mio GT merah.
Adapun kronologis penangkapan yakni pada Rabu itu sekira pukul
22.00 waktu setempat, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria (terlapor) yang melakukan
transaksi sabu.
Berdasarkan informasi tersebut petugas yang dipimpin
langsung oleh KBO Satresnarkoba, IPTU Anggiat Sihombing, SH melakukan
monitoring dan pulbaket di jalan flamboyan atau Pasar Sekadau. Sekitar pukul 22.45
WIB, petugas melihat satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT wana merah yang
dikendarai seorang pemuda (terlapor) yang mengenakan kaos bewarna hitam.
Petugas mencurigai pemuda tersebut dan langsung
mengamankannya. Pada saat diamankan, petugas melihat terlapor membuang
bungkusan kecil yang terbungkus sobekan kertas koran.
Mengetahui hal itu, petugas menyuruh terlapor mengambil
bungkusan tersebut yang disaksikan sejumlah saksi diantaranya Nino Harseno dan Dodi
Arman yang kemudian memerintahkan agar terlapor membuka bungkusan kecil yang
terbungkus sobekan kertas koran tersebut.
“Setelah dibuka oleh terlapor ternyata bungkusan tersebut
berisikan berupa satu bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga
narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Anggiat.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor
dan melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terlapor yang disaksikan
oleh para saksi-saksi yang mana dari hasil pemeriksaan bahwa terlapor inisial
AB diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika. Selanjutnya terlapor dan
barang bukti diamankan ke Polres Sekadau guna dilakukan proses lebih lanjut.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan
Reserse Narkoba Polres Sekadau.
AB disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat
(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mus)