KalbarOnline, Kubu
Raya – Unit Jatanras Polsek Sungai Raya berhasil meringkus empat pelaku
judi di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Senin (8/10/2018).
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto menuturkan pengungkapan
kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polsek Sungai Raya,
terkait adanya kasus tindak pidana perjudian jenis remi box di lingkunganya.
“Dari informasi tersebut kita tindaklanjuti, dengan
melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah yang
menurut informasi kerap menjadi tempat kegiatan perjudian,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, ternyata yang
diinformasikan warga sesuai dengan yang ditemukan anggota reskrim.
“Atas infomasi warga, anggota kita berhasil meringkus
empat pelaku yang saat kejadian tertangkap tangan tengah berjudi bersama dengan
barang bukti,” ungkapnya.
Keempat pelaku tiga diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT)
dan satu pria paruh baya yang merupakan warga Sungai Raya ini tak berkutik
saat diringkus diantaranya SD (60), TK (54), LM (55) dan LC (53).
Kepada penyidik, kata Suanto, empat pelaku ini pun mengakui
semua perbuatannya.
“Mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan kegiatan
perjudian di sekitar area Jalan Budi Karya tersebut,” terangnya.
Dari tangan pelaku pihak penyidik berhasil mengamankan
barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp210 ribu, empat set
kartu remi box, serta kertas karton yang digunakan sebagai alas duduk.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya keempat pelaku
harus mendekam di tahanan Mapolsek Sungai Raya.
“Mereka terancam dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana
perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (*/ian)