KalbarOnline,
Pontianak – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena
Candramidi menegaskan bahwa pihaknya sedari awal memang tidak bersedia memungut
retribusi parkir di jalur hijau depan RSUD Soedarso Pontianak.
Baca: RSUD Soedarso Pontianak Diduga Kuat Pungut Setoran Parkir di Jalur Hijau
Baca: Pemkot Pontianak Lanjutkan Penertiban Kawasan RSUD Soedarso
“Karena kita sudah mengetahui bahwa ini merupakan fasilitas umum, jalur hijau yang akan dibangun jalan makanya kita tidak mau mengambil retribusi,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di lokasi penertiban, Selasa (9/10/2018).
Selain itu, Utin juga mengakui bahwa pihaknya juga mendengar
ada surat perjanjian dari pihak parkir dengan RSUD Soedarso.
“Tapi pada intinya karena itu fasum, tidak boleh. Kecuali
karena memang ada fasum tertentu seperti jalan Diponegoro itukan di tepi jalan
umum, itu masih diberikan toleransi sementara, kalau ini (Soedarso) memang kita
tidak terima setoran apapun dari awal sebelum dan sampai saya menjabat,”
tukasnya.
Utin juga membantah pihaknya membiarkan pelanggaran yang
dilakukan pihak RSUD Soedarso dengan membiarkan para pengelola parkir beraktivitas
di lokasi tersebut.
“Kita tidak membiarkan, katanya kan ada kerjasama pihak
parkir dengan RSUD Soedarso. Sekarang kan jelas jalan mau dibangun, jadi kita
tugasnya mengamankan fasum saja. Saya juga baru dua hari lalu terima suratnya.
Intinya kalau fasum tanpa ada izin pemerintah dalam hal ini Kepala Daerah
melalui dinas terkait, itu ilegal. Tapi kan itu perjanjian antara pihak Soedarso
dengan pengelola parkir dan perjanjiannya sudah selesai. Itu bukan ranah kami,
yang jelas kami hanya mengamankan karena akan dibangun jalan, kendaraan tidak
boleh parkir disitu, kapasitas kami hanya mengamankan,” tandasnya. (Fat)