KalbarOnline,
Pontianak – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi
Perda dalam rapat paripurna di Aula DPRD Kota Pontianak, Senin (12/11/2018).
Ketiga raperda tersebut adalah raperda bangunan gedung, alat
tera dan revisi Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) 2018-2038.
“Dengan telah disahkannya pada hari ini tiga perda ini akan
menjadi patokan kita untuk melaksanakan pekerjaan terutama yang berkaitan
dengan bangunan, tata ruang dan alat tera,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota
Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Perda-perda ini, lanjutnya, akan disampaikan terlebih dahulu
ke Gubernur Kalbar untuk dimintakan tanggapan. Setelah itu, baru perda tersebut
bisa dieksekusi.
Edi menambahkan, sejatinya revisi ini perdanya sudah ada,
jadi tidak ada kendala. Apalagi ada Peraturan
Wali Kota (Perwa) sebagai acuan perda tata ruang misalnya kaitan dengan zoning-zoning
tersebut.
“Untuk zonasi tidak banyak perubahan, hanya daerah
pergudangan dan jalur hijau. Pergudangan di Pontianak Barat,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan memetakan jalan inner ring road di
Pontianak Selatan dan Tenggara untuk mengurai kemacetan.
“Inner ring road
ini berfungsi sebagai jalan alternatif untuk mengurangi kemacetan,” pungkasnya.
(jim)