KalbarOnline,
Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar
berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba antar Kabupaten dan
jaringan Lapas. Kasus ini diungkap Polda Kalbar sejak awal November 2018 hingga
18 November 2018.
“Tangkapan ini lebih kurang hampir tiga
minggu, jadi mulai dengan 1 November, sampai dengan tanggal 18 November.
Tersangkanya ada 10 orang, 9 pria 1 wanita,” ujar Kapolda Kalbar, Irjen Pol
Didi Haryono dalam jumpa pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Jumat (23/11/2018).
Selain itu, polisi juga berhasil
mengamankan 10 orang tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 wanita,
1.158,11 gram shabu, 250 butir ekstasi, uang senilai Rp31.007.000, 9 unit hp,
dua unit mobil, satu buah timbangan dan satu buah buku tabungan.
“Saya melihat ada 4 aspek yang perlu kita
kaji karena ini sudah yang kesekian kalinya penangkapan narkoba di lintas antar
Kabupaten dengan kota Pontianak,” ungkap Kapolda Kalbar.
Empat aspek yang dikaji itu, lanjut Kapolda
adalah aspek lokasi, aspek pendidikan pelaku, usia pelaku dan aspek peran-peran
pelaku.
“Yang pertama tentunya kita lihat dari
aspek lokasi. Seperti yang kita tahu hampir seluruh kabupaten di Kalimantan
Barat ini telah terpapar dengan korban-korban narkoba, tapi di kasus ini
melibatkan 4 lokasi, Pontianak, Mempawah, Ketapang dan Sanggau,” ungkapnya.
Kapolda Kalbar menambahkan, pihaknya juga
memperhatikan aspek pendidikan hingga usia pelaku.
“Kami juga memperhatikan aspek pendidikan
pelaku yang 10 orang ini, rata-rata sekolahnya SD sampai SMA, umur 17 tahun
sampai 25 tahun,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Kapolda yakni peran
pelaku. Jenderal bintang dua ini menerangkan pihaknya membagi lima peran pelaku
yaitu pengedar, pemodal, bandar, kurir dan pengguna.
“Dari lima peran itu, 10 tersangka ini
rata-rata adalah pengedar dan kurir tetapi tidak menutup kemungkinan mereka
juga pengguna,” imbuhnya.
Dari kajian barang bukti, barang bukti ada
1.158,11 gram shabu dan ekstasi sebnyak 250 butir.
Seumpama diasumsikan satu gram itu 8 orang,
penangkapan ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.264 orang. Sedangkan
ekstasi kalau satu butir bagi dua, artinya bisa menyelamatkan 500 orang calon
korban pengguna ekstasi.
“Kalau kita asumsikan satu gram itu 8
orang, itu kita bisa menyelamatkan sekitar 9.264 orang untuk shabu. Sedangkan
ekstasi kalau satu butir bagi dua bearti kita bisa menyelamatkan 500 orang
sehingga kalau kita total orang yang terselamatkan 9.764 orang,” pungkas Kapolda.
(*/Fai)