Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 32 Tersangka Ditangkap
Home > Berita > Politik > Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dal...
Pontianak

Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 32 Tersangka Ditangkap

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Thursday, 04 June 2026 - 12:00 WIB
Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 32 Tersangka Ditangkap
Polda Kalbar ungkap 21 kasus narkoba, 32 tersangka ditangkap. Sita hampir 10 kg sabu dan lakukan pemusnahan barang bukti (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap 21 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Maret hingga April 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 32 tersangka, termasuk 11 orang yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

“Dari 21 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus yang tergolong menonjol dengan jumlah barang bukti yang cukup besar,” kata Deddy dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (4/6).

Salah satu kasus menonjol diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar pada 6 Maret 2026. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial RS (27) di kawasan Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota, setelah menerima informasi terkait rencana pengiriman sabu.

Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku hanya bertugas mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang. Namun, keterangan itu kemudian dikembangkan penyidik hingga mengarah pada dugaan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pengungkapan 21 kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 9,867 kilogram, 474 butir ekstasi, cartridge dan liquid yang mengandung narkotika, serta obat terlarang jenis Happy Five.

Selain narkotika, penyidik juga mengamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti telepon genggam, kendaraan bermotor, hingga timbangan digital.

Deddy menyebut, penyitaan hampir 10 kilogram sabu tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 39 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kerugian ekonomi jaringan peredaran narkotika yang berhasil kami ungkap diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar dari sabu dan sekitar Rp 474 juta dari ekstasi yang disita,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga memusnahkan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dan izin pemusnahan dari kejaksaan serta pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 8,2 kilogram sabu, 474 butir ekstasi, Happy Five, cartridge, liquid, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.

Menurut Deddy, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel setelah seluruh proses penyidikan selesai.

Polda Kalbar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (Lid)