Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
ditresnarkoba polda kalbar
Dua Kali Dipenjara Tak Bikin Jera, Pengedar Sabu 6 Kilogram di Pontianak Kembali Diciduk Polisi
Dua Kali Dipenjara Tak Bikin Jera, Pengedar Sabu 6 Kilogram di Pontianak Kembali Diciduk Polisi
Friday, 05/06/2026

KALBARONLINE.com – Meski sudah dua kali masuk penjara dalam kasus narkotika, seorang pria berinisial KH tampaknya belum kapok. Pria yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di Kota Pontianak itu kembali ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat dengan barang bukti sekitar 6 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi, mengungkapkan bahwa KH merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum pada tahun 2012 dan 2021.

“Berdasarkan dokumentasi di pengadilan, yang bersangkutan diketahui sudah dua kali menjadi residivis kasus narkotika. Dari hasil pengungkapan Subdit 1, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar di Pontianak,” ujar Deddy saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Rumkit Dokkes Polda Kalbar, Kamis (4/6/2026).

Penangkapan KH berawal dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas. Saat menggeledah rumah tersangka di Desa Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dengan cara cukup rapi di lantai dua rumah.

Menurut Deddy, sabu tersebut tidak diletakkan di tempat terbuka, melainkan disimpan di ruang tersembunyi yang telah dimodifikasi pada bagian lantai papan rumah.

“Modusnya ditempatkan di bagian lantai yang terbuat dari papan. Bentuknya seperti laci atau lemari, sehingga tidak terlihat oleh siapa pun yang berada di rumah tersebut,” katanya.

Dari penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan empat paket sabu tambahan dengan berat netto sekitar 4.550 gram. Jika digabung dengan barang bukti yang lebih dulu diamankan, total sabu yang disita mencapai sekitar 6 kilogram.

Selain sabu, penyidik turut menemukan empat lembar bukti transfer bank dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta. Transaksi tersebut kini masih didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

Polisi juga menyita dua paspor milik KH yang diduga dapat membantu proses pengembangan penyelidikan.

“Kami masih mendalami transaksi-transaksi mencurigakan tersebut. Apakah ada kaitannya dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk kemungkinan perjalanan ke wilayah perbatasan untuk memperoleh barang haram itu,” ungkap Deddy.

Tak hanya itu, petugas turut menemukan sejumlah plastik bekas kemasan sabu yang diduga pernah digunakan dalam aktivitas transaksi sebelumnya. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Pontianak.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka. (Lid)

Waspada! Cartridge Vape Mengandung Etomidate Diduga Masuk Kalbar, Dijual Tersembunyi Rp2,5 Juta
Waspada! Cartridge Vape Mengandung Etomidate Diduga Masuk Kalbar, Dijual Tersembunyi Rp2,5 Juta
Thursday, 04/06/2026

KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap peredaran cartridge liquid vape yang mengandung etomidate di wilayah Kalbar. Sebanyak 58 cartridge liquid yang sebelumnya disita dari hasil pengungkapan kasus telah dimusnahkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan etomidate merupakan zat yang sebenarnya digunakan dalam dunia medis sebagai obat anestesi atau pembiusan. Namun, jika disalahgunakan di luar kepentingan medis, zat tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana narkotika golongan II.

“Sebanyak 58 pcs cartridge liquid yang sudah diungkap sebelumnya telah disita dan dilakukan pemusnahan,” kata Deddy kepada wartawan, Kamis (4/6).

Deddy menjelaskan, peredaran cartridge liquid yang mengandung etomidate tidak dilakukan secara terbuka. Barang tersebut hanya beredar secara tertutup karena termasuk barang yang dilarang.

“Etomidate merupakan senyawa yang digunakan untuk pembiusan atau anestesi. Ketika disalahgunakan, maka dikategorikan sebagai pidana pada narkotika golongan II,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu ciri cartridge liquid yang mengandung etomidate adalah harga jualnya yang jauh lebih tinggi dibandingkan cartridge vape legal di pasaran. Satu cartridge bahkan bisa mencapai Rp2,5 juta.

“Harganya lebih mahal. Satu piece nilainya sekitar Rp 2.500.000, berbeda dengan cartridge liquid yang legal dan beredar di pasaran,” jelasnya.

Polda Kalbar menduga barang tersebut masuk melalui jalur perbatasan Indonesia–Malaysia. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok serta jaringan distribusinya.

“Kita daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, sehingga secara garis besar pemasok atau masuknya barang tersebut ke Kalimantan Barat berasal dari negeri tetangga. Namun kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemasoknya,” katanya.

Deddy menegaskan, cartridge liquid mengandung etomidate tidak dijual di toko vape resmi. Peredarannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena termasuk barang ilegal dengan nilai ekonomi tinggi.

“Tidak dijual bebas. Penjualannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Toko yang memiliki izin tentu tidak akan menjual cartridge liquid yang mengandung etomidate ini,” tegasnya.

Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli liquid vape dan memastikan produk yang digunakan berasal dari sumber yang jelas. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan dugaan peredaran liquid vape yang mengandung narkotika atau zat berbahaya lainnya. (Lid)

Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 32 Tersangka Ditangkap
Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 32 Tersangka Ditangkap
Thursday, 04/06/2026

KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat mengungkap 21 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Maret hingga April 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 32 tersangka, termasuk 11 orang yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

“Dari 21 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tujuh kasus yang tergolong menonjol dengan jumlah barang bukti yang cukup besar,” kata Deddy dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (4/6).

Salah satu kasus menonjol diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar pada 6 Maret 2026. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial RS (27) di kawasan Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota, setelah menerima informasi terkait rencana pengiriman sabu.

Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku hanya bertugas mengantarkan narkotika tersebut kepada seseorang. Namun, keterangan itu kemudian dikembangkan penyidik hingga mengarah pada dugaan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pengungkapan 21 kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 9,867 kilogram, 474 butir ekstasi, cartridge dan liquid yang mengandung narkotika, serta obat terlarang jenis Happy Five.

Selain narkotika, penyidik juga mengamankan barang-barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti telepon genggam, kendaraan bermotor, hingga timbangan digital.

Deddy menyebut, penyitaan hampir 10 kilogram sabu tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 39 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kerugian ekonomi jaringan peredaran narkotika yang berhasil kami ungkap diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar dari sabu dan sekitar Rp 474 juta dari ekstasi yang disita,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga memusnahkan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dan izin pemusnahan dari kejaksaan serta pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 8,2 kilogram sabu, 474 butir ekstasi, Happy Five, cartridge, liquid, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.

Menurut Deddy, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel setelah seluruh proses penyidikan selesai.

Polda Kalbar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (Lid)