Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Home > Berita > Politik > Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka,...
Nasional

Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

Redaksi KalbarOnline
Redaksi KalbarOnline
Saturday, 11 July 2026 - 17:00 WIB
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka (Foto: istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok mengungkapkan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sebelum menetapkan tersangka, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, hingga gelar perkara.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.

Ia menambahkan, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu tersangka lainnya berinisial DR.

"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt]," ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.

Polri menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan 15 saksi, dua orang ahli, serta sejumlah penggeledahan yang telah dilakukan dalam proses penyidikan. (*)