Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
tppu
TPPU Kejahatan Terorganisir, APH Diminta Beri Perhatian Serius
TPPU Kejahatan Terorganisir, APH Diminta Beri Perhatian Serius
Sunday, 20/09/2026

KALBARONLINE.com – Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan kejahatan yang berkaitan dengan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana. Kejahatan ini dinilai perlu menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).

Secara sederhana, pencucian uang merupakan upaya membuat uang hasil kejahatan seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Dalam ketentuan TPPU, perbuatan tersebut dapat berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, maupun perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

TPPU juga berkaitan erat dengan tindak pidana asal atau predicate crime. Beberapa tindak pidana yang dapat menghasilkan harta kekayaan untuk kemudian dicuci antara lain korupsi, narkotika, penipuan, penggelapan, perjudian, perpajakan, pencurian, terorisme, dan perdagangan manusia.

Dalam praktiknya, terdapat tiga tahapan yang umum dikenal dalam modus pencucian uang, yakni placement, layering, dan integration.

Tahap pertama adalah placement atau penempatan, yakni memasukkan uang hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan. Salah satu contohnya adalah menyetorkan uang hasil tindak pidana ke rekening bank secara bertahap dengan nominal tertentu.

Tahap kedua adalah layering atau pelapisan. Pada tahap ini, pelaku berupaya memutus atau mengaburkan jejak asal-usul uang dengan memindahkannya melalui berbagai transaksi, membeli aset, mentransfer dana ke luar negeri, atau menggunakan perusahaan tertentu.

Tahap ketiga adalah integration atau integrasi. Pada tahap ini, dana yang telah melalui berbagai proses kemudian digunakan kembali seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, misalnya untuk membeli rumah, kendaraan, saham, atau aset lainnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku TPPU dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan pasal yang diterapkan.

TPPU berbeda dengan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Jika TPPU berfokus pada upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana, TPPT berkaitan dengan penyediaan atau pengumpulan dana yang digunakan untuk kegiatan terorisme. (Haq)

Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
Saturday, 11/07/2026

KALBARONLINE.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok mengungkapkan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sebelum menetapkan tersangka, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, hingga gelar perkara.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok.

Ia menambahkan, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu tersangka lainnya berinisial DR.

"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt]," ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.

Polri menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan 15 saksi, dua orang ahli, serta sejumlah penggeledahan yang telah dilakukan dalam proses penyidikan. (*)

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri
Saturday, 11/07/2026

KALBARONLINE.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung pada hari yang sama.

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangan video yang diterima redaksi.

Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.

Meski demikian, Anang memastikan pengunduran diri Febrie tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie sempat membantah kabar yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan dirinya masih menerima tugas dari pimpinan Korps Adhyaksa meski namanya dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” ujar Febrie.

“Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” tambahnya.

Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.

Dalam penyidikan tersebut, Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya, serta sebuah lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Penyidik juga menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta sejumlah barang bukti lain yang saat ini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan. (*)