KalbarOnline,
Sekadau – Polres Sekadau melalui satuan reskrim
berhasil mengungkap dan membekuk para pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor)
berinisial ON (22) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), baru ini.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan
14 unit kendaraan sepeda motor berbagai tipe.
Menurut Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar
Tarmizi, SIK pelaku merupakan pelaku tunggal, dari pengungkapan kasus pelaku
telah melakukan aksinya di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lintas kabupaten yaitu
Sekadau sebanyak 7 unit, Melawi sebanyak 6 unit dan Sintang sebanyak 1 unit
kendaraan bermotor.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku sendirian
dengan menggunakan kunci T,” ucapnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Sekadau, IPTU
Muhammad Ginting, SH menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka, aksinya itu
dimulai sejak 2016.
“Pengungkapan berawal dari seseorang warga
Sekadau yang kehilangan sepeda motornya. Lalu dihubungi oleh seseorang tak
dikenal yang mengatakan telah berhasil mengamankan sepeda motornya yang hilang
itu, lalu pemilik sepeda motor dimintai tebusan sejumlah uang. Berangkat dari
sinilah pengungkapan dilakukan,” pungkasnya.
Saat ini tersangka telah dilakukan
penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut guna dilakukan pengembangan kasus. (Mus)