KalbarOnline,
Sekadau – Polres Sekadau melaksanakan punishment berupa pemberhentian tidak
dengan hormat (PTDH) kepada dua personel yakni Brigadir Windi dan Brigadir
Saiful Sodiq.
Namun kedua personel tersebut tidak hadir
dalam upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi,
S.IK di halaman Mapolres Sekadau, Senin (3/12/2018).
Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat
sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalbar tertanggal 30 November 2018, atas kasus
penyahgunaan narkoba.
“Mulai hari ini, keduanya secara resmi
dinyatakan bukan lagi sebagai anggota Polri, mereka berdua sudah mengalami
kasus tersebut bukan sejak bertugas di Sekadau, tapi sudah pada tempat tugas
sebelumnya,” terang Kapolres.
Brigadir Windi merupakan anggota pindah
dari Polres Bengkayang karena kasus penyalahgunaan narkoba. Sedangkan Brigadir
Sodiq pindah dari Polres Sintang dengan kasus yang sama dan belum sampai setahun
bertugas di Polres Sekadau.
“Mereka dipindahkan ke Polres Sekadau untuk
perubahan tapi tidak juga berubah. PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat
tetapi sudah melalui proses persidangan etik Polri,” ucap Kapolres.
Kepada para personel Polres Sekadau, AKBP
Anggon menyampaikan penekanan agar iman dan taqwa sebagai landasan spiritual
dalam bertugas, mempedomani kebijakan pimpinan dan senantiasa bersyukur menjadi
seorang anggota Polri dengan menjalankan tugas dengan ikhlas serta penuh
tanggung jawab.
“Upacara PTDH ini diharapkan menjadi
introspeksi diri personel Polres Sekadau agar dapat bekerja dengan baik dan
benar tanpa melakukan pelanggaran. Laksanakan tugas dengan tulus, ikhlas dan
jadilah cahaya yang menerangi masyarakat,” tutur Kapolres kepada seluruh
anggota.
Pada kesempatan ini juga diberikan penghargaan
atau Reward kepada tujuh personel Sat Reskrim Polres Sekadau atas kinerja dan
prestasi pengungkapan kasus curanmor lintas kabupaten. (*/Mus)