KalbarOnline,
Nasional – Partai Demokrat menegaskan bakal memecat Suryadman Gidot dengan
tidak hormat sebagai kader Partai Demokrat. Hal ini menyusul setelah Suryadman
Gidot selaku Bupati Bengkayang sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan
Barat itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi
pada Selasa (3/9/2019) kemarin.
Kadiv Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ferdinand
Hutahaean memastikan bahwa Suryadman Gidot bakal dipecat apabila ditetapkan
sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Selain pemecatan, Suryadman Gidot juga,
kata Ferdinand, tak akan mendapat bantuan hukum dari partai berlogo bintag
mercy itu. Sebab, hal tersebut, kata Ferdinand, merupakan pakta integritas yang
telah disepakati oleh seluruh kader Partai Demokrat.
“Diberhentikan dengan tidak hormat dari partai dan tak akan
mendapat bantuan hukum dari DPP Partai Demokrat,” tegas Ferdinand, Rabu
(4/9/2019).
Ferdinand menuturkan bahwa Partai Demokrat cukup kaget dan
prihatin atas peristiwa yang menimpa Suryadman Gidot. Lantaran Gidot, menurut
dia, cukup menonjol dan cukup berprestasi.
“Kami cukup kaget dan sangat prihatin ada peristiwa menimpa kader
kami, kepala daerah. Beliau ini cukup menonjol dan cukup berprestasi, tapi di
luar dugaan kami terjadi OTT KPK,” tutur dia.
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot diciduk KPK karena diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu dan hanpdhone serta barang bukti lainnya.
Selain mengamankan Gidot, KPK turut mengamankan enam orang
lainnya yang terdiri dari sejumlah Kepala Dinas dan penyelenggara negara dan
pihak swasta.
Akibat perbuatannya, Suryadman Gidot dan Aleksius dijerat
sebagai penerima dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan kelima pihak swasta dalam pusaran kasus ini disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang
nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fai)