KalbarOnline,
Kubu Raya – Pengiriman ganja asal Aceh seberat 6,8 kilogram
melibatkan warga binaan lembaga permasyarakatan (LP Kelas II A).
Hal tersebut berhasil diungkap setelah
dilakukan interogasi mendalam terhadap pelaku Nurmalasari (35) dan Aron (38)
warga Pontianak penerima ganja asal dari Aceh tersebut.
“Dari hasil introgasi tersebut, Aron
mengatakan kalau barang atau ganja yang dikirim dari Aceh ke Pontianak tersebut
ditujukan memang untuk dirinya. Menyuruh kembali Nurmalasari yang mengambil
langsung dari pihak NCS dan semua itu dikatakan Aron atas suruhan orang lain
lagi yang saat ini berada atau sebagai warga LP kelas II A Pontianak,” ungkap Kepala BNN Kubu Raya,
Rudolf Manimbun, Senin (3/12/2018).
Kemudian lanjut dia, pukul 00.10 wib pada
hari Minggu tanggal 25 November 2018 mendatangi lembaga permasyarakatan untuk
melakukan penjemputan atau penangkapan terhadap Junaidi (40). Kemudian setelah
dilakukan diinterogasi oleh Tim, Junaidi mengakui bahwa benar dia menyuruh
Aron. Kemudian Tim membawa yang bersangkutan ke Kantor BNN Kubu Raya untuk dimintai
keterangan lebih lanjut.
“Saat ini kepada tersangka dikenakan Pasal
114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132
ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (ian)