KalbarOnline,
Kubu Raya – Implementasi Undang-undang nomor 25 tahun
2009 tentang pelayanan publik yang bekualitas dan berkeadilan serta responsif
terhadap gender dan ramah anak serta penyandang disabilitas merupakan agenda
utama Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kepala Bidang Kesetaraan Gender Kementerian
Perlindungan Perempuan dan Anak, Drs. Agam Bekti Nugraha mengatakan kegiatan
sosialisasi panduan teknis penyediaan sarana dan prasarana publik responsif gender
dan ramah anak dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman bersama
terkait dengan berbagai Peraturan pemerintah yang mengatur tentang hal-hal
tersebut.
Dikatakan Agam Bekti, sosialisasi ini
diselenggarakan demi tercapainya sinkronisasi berbagai regulasi yang telah diterbitkan
terkait penyediaan fasilitas publik yang responsif gender dan ramah anak.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian PPPA
juga menyusun panduan teknis penyediaan sarana dan prasarana publik yang
responsif gender dan ramah anak, khususnya untuk penyediaan ruang laktasi dan
Tempat Penitipan Anak (TPA) pada fasilitas Publik, khususnya di perkotaan.
“Terkait dengan hal ini, Pasal 4 Undang-undang
nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik telah menetapkan bahwa asas
penyelenggaraan pelayanan publik harus mempertimbangkan kesamaan hak, perlakuan
yang sama/tidak diskriminatif serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi
kelompok rentan,” terang Agam Bekti, Senin (10/12/2018).
Penyediaan sarana dan prasarana publik responsif
gender dan ramah anak dalam pembangunan nasional juga telah tertuang dalam
Perpres No 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 mengenai Pengarusutamaan Gender
(PUG).
“Strategi pengarusutamaan gender bertujuan
untuk memastikan bahwa proses dan hasil pembangunan memberikan manfaat yang
adil bagi seluruh kelompok masyarakat, baik perempuan, laki-laki, anak,
penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” tukas Agam Bekti. (ian)