Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Pembangunan Pelayanan Publik yang Responsif Gender
Home > Berita > Politik > Pembangunan Pelayanan Publik yang Respon...
Kubu Raya

Pembangunan Pelayanan Publik yang Responsif Gender

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Tuesday, 11 December 2018 - 18:27 WIB
Pembangunan Pelayanan Publik yang Responsif Gender
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Kubu Raya – Implementasi Undang-undang nomor 25 tahun

2009 tentang pelayanan publik yang bekualitas dan berkeadilan serta responsif

terhadap gender dan ramah anak serta penyandang disabilitas merupakan agenda

utama Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kepala Bidang Kesetaraan Gender Kementerian

Perlindungan Perempuan dan Anak, Drs. Agam Bekti Nugraha mengatakan kegiatan

sosialisasi panduan teknis penyediaan sarana dan prasarana publik responsif gender

dan ramah anak dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman bersama

terkait dengan berbagai Peraturan pemerintah yang mengatur tentang hal-hal

tersebut.

Dikatakan Agam Bekti, sosialisasi ini

diselenggarakan demi tercapainya sinkronisasi berbagai regulasi yang telah diterbitkan

terkait penyediaan fasilitas publik yang responsif gender dan ramah anak.

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian PPPA

juga menyusun panduan teknis penyediaan sarana dan prasarana publik yang

responsif gender dan ramah anak, khususnya untuk penyediaan ruang laktasi dan

Tempat Penitipan Anak (TPA) pada fasilitas Publik, khususnya di perkotaan.

“Terkait dengan hal ini, Pasal 4 Undang-undang

nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik telah menetapkan bahwa asas

penyelenggaraan pelayanan publik harus mempertimbangkan kesamaan hak, perlakuan

yang sama/tidak diskriminatif serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi

kelompok rentan,” terang Agam Bekti, Senin (10/12/2018).

Penyediaan sarana dan prasarana publik responsif

gender dan ramah anak dalam pembangunan nasional juga telah tertuang dalam

Perpres No 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 mengenai Pengarusutamaan Gender

(PUG).

“Strategi pengarusutamaan gender bertujuan

untuk memastikan bahwa proses dan hasil pembangunan memberikan manfaat yang

adil bagi seluruh kelompok masyarakat, baik perempuan, laki-laki, anak,

penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” tukas Agam Bekti. (ian)

Tag