Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
WHW-AR Ajukan PK Atas Putusan Mahkamah Agung
Home > Berita > Politik > WHW-AR Ajukan PK Atas Putusan Mahkamah A...
Ketapang

WHW-AR Ajukan PK Atas Putusan Mahkamah Agung

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Saturday, 15 December 2018 - 00:17 WIB
WHW-AR Ajukan PK Atas Putusan Mahkamah Agung
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – PT. Well Harvest Winning Alumina

Refinery (WHW-AR) mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali

(PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 24 April 2018 dalam

perkara No.386K/Pdt/2018 yang mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon

Kasasi, Raden Masdi atas lahan seluas 46.2250 Hektar yang diduga dicaplok

perusahaan smelter ini.

Hal ini disampaikan Public Relation PT WHW-AR,

Hen Roliya Helena bahwa pihaknya telah peninjauan kembali (PK) kepada MA melalui

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang.

“Hal tersebut dapat dilihat dari

pendaftaran kuasa Peninjauan Kembali oleh kuasa hukum PT WHW-AR, Bapak Junaidi,

SH dan Bapak Tengku Amiril, SH,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018).

Menanggapi surat teguran (Aanmaning) yang

dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang kepada PT WHW-AR atas permohonan

eksekusi lahan dari penggugat, Raden Masdi yang sebelumnya telah dikabulkan

oleh Mahkamah Agung RI, pihak PT WHW-AR menunggu putusan PK dari MA.

“Dengan adanya permohonan PK dari WHW maka

sepatutnya kita menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung,” katanya.

Diajukannya PK, Helena berujar bahwa WHW keberatan

atau tidak sependapat dengan putusan Kasasi MA tersebut.

“Dengan ada permohonan PK yang diajukan WHW

melalui kuasa hukum, tentunya WHW keberatan atau tidak sependapat dengan

Putusan Kasasi MA,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI pada tanggal 24

April 2018 lalu dalam perkara No.386K/Pdt/2018, mengabulkan permohonan kasasi

dari pihak penggugat yakni Raden Masdi warga Dusun Kerta Jaya, Desa Kendawangan,

Kecamatan Kendawangan atas lahan miliknya yang terletak di Danau Buaya, Dusun

Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang,

Kalimantan Barat seluas 46,2250 Hektar yang diduga dicaplok oleh PT WHW-AR. (Adi

LC)

Tag