KalbarOnline,
Ketapang – Head of Corporate Communication PT WHW-AR, Suhandi Basri mengaku
bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima informasi mengenai putusan atas
pengajuan peninjauan kembali (PK) PT Well Harvest Winning Alumina Refinery
(WHW-AR) telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan Suhandi, menanggapi pertanyaan kuasa
hukum Raden Masdi yang menyebut kalau upaya hukum luar biasa atau peninjauan
kembali (PK) PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) telah ditolak
oleh Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia.
“Menurut kami, info yang disampaikan oleh pihak Raden Masdi
masih diragukan kebenarannya,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).
Ia menyebut pihaknya juga belum mendapatkan surat putusan
dan masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia atas
upaya hukum luar biasa yang ditempuh.
“Karena sampai saat ini, baik pihak kami maupun pihak Raden
Masdi belum mendapatkan pemberitahuan resmi hasil putusan dari Mahkamah Agung,”
tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Raden Masdi, Agus Hendri, SH dan
Muhammad Nazemi, SH mengatakan kalau Mahkamah Agung Republik Indonesia telah
menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT WHW-AR atas surat putusan Mahkamah
Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Raden Masdi melalui surat putusan No.
475 PK/PDT/2019 pada tanggal 26 Agustus 2019. (Adi LC)