KalbarOnline,
Ketapang – Terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial Ketua Front
Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari dalam persidangan mengatakan bahwa
dirinya menghargai dan menerima putusan sela yang telah dibacakan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (18/12/2018).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin
langsung Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana menolak eksepsi dari tim kuasa hukum
Isa Anshari. Majelis Hakim berpendapat alasan penolakan eksepsi tersebut karena
dakwaan yang telah disampaikan JPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya ingin menyampaikan keinginan saya ke Majelis Hakim dan
JPU agar proses hukum berjalan tidak terintervensi oleh pelapor atau pihak
manapun dan proses hukum benar melihat fakta-fakta persidangan dan memutuskan
seadil-adilnya perkara ini,” tegas Isa Anshari.
Isa juga mengatakan bahwa apa yang dilakukannya semata-mata
merupakan sebuah reaksi atas kecintaan terhadap suku dan agama. Serta merupakan
pembelaan dirinya atas marwah Melayu dan Islam yang dikatakan sebagai penjajah
oleh mantan Gubernur Kalbar, Cornelis.
“Saya meminta agar JPU wajib menghadirkan pelapor, yakni
Cornelis di ruang sidang. Agar persoalan yang ada bisa jelas dan Cornelis bisa
mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat, sehingga memancing reaksi
dari banyak orang termasuk saya,” tandasnya. (Adi LC)