KalbarOnline, Ketapang – Dari 417 ribu warga yang wajib e-KTP di Kabupaten Ketapang, ada 130 ribu yang belum melakukan perekaman.
Administrator Database Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang, Deni Efendi menuturkan bahwa
warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut tersebar di sejumlah kecamatan
di Ketapang.
“Kendalanya, memang dari segi geografis
Ketapang yaitu dengan total 250 desa yang letaknya jauh, sehingga kita
kesulitan mengakses mereka. Tetapi berdasarkan data kita, warga Delta Pawan
yang masuk wilayah Kota Ketapang juga termasuk daerah yang cukup besar, ada sekitar
20 ribuan wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman KTP, itu yang membuat kita
bingung apa kendalanya,” ujar Deni, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
Oleh karenanya, Deni mengimbau agar warga Ketapang
yang belum melakukan perekaman e-KTP segera mendatangi Kantor Disdukcapil
Ketapang untuk melakukan perekaman, sebelum instruksi dari Kemendagri untuk
memblokir data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman dilaksanakan.
"Banyak sekali akibatnya kalau belum
melakukan perekaman data kependudukan. Tentu warga yang belum merekam e-KTP
akan kesulitan ketika hendak mengurus hal-hal yang berkaitan dengan data diri
mereka. Misalnya proses administrasi di rumah sakit, ada contoh kasus beberapa
waktu lalu, karena ada warga yang tidak dapat diproses karena belum mengantongi
e-KTP lantaran belum melakukan perekaman,” pungkasnya. (Adi LC)