KalbarOnline,
Ketapang – Mengenai keputusan Kementerian Dalam
Negeri akan memblokir data penduduk dewasa yang belum merekam data e-KTP hingga
31 Desember 2018, disambut baik oleh Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani.
Untuk itu, Sani meminta Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang terus mengupdate arahan dari
Kemendagri.
Legislator yang dikenal vokal ini mengatakan
bahwa hal tersebut perlu dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan warga
khususnya di Ketapang.
“Tentu yang menjadi keputusan Kementerian
Dalam Negeri ini pasti bertujuan baik untuk kedepannya,” ujarnya, saat
dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
Menurutnya, data kependudukan memang saat
ini sangat penting sekali untuk menuju pelayanan publik yang aman, cepat dan
mudah, karena seluruh warga sudah terdata.
“Kita melihat dalam segi apapun data
kependudukan itu sangat penting agar tertib, kan kita mau memang dalam
institusi Pemerintahan saat ini agar lebih dipermudah dalam segala urusan, jika
tidak jelas data tersebut maka nanti akan sulit juga memprosesnya,” tukas Sani.
Dirinya mengimbau agar warga Ketapang yang
belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera melakukan perekaman, sebelum
Kemendagri mengeluarkan arahan melalui Disdukcapil untuk memblokir data
kependudukan.
Selain itu, Sani juga meminta Disdukcapil untuk
terus melakukan sosialisasi dari ke masyarakat yang memang masih banyak yang
belum melaksanakan perekaman data kependudukan tersebut.
“Kita harap warga yang belum merekam data
kependudukannya segera lakukan perekaman, jangan pikirkan diri sendiri pikirkan
anak-anak kita nanti, ketika tidak memiliki data kependudukan akan sulit untuk
mengurus segala hal seperti akta lahir, mengurus kartu keluarga, hingga masuk
sekolah,” pungkasnya. (Adi LC)