KalbarOnline,
Ketapang – Bagi warga Kabupaten Ketapang yang telah berusia diatas 23 tahun
dan belum melaksanakan perekaman data kependudukan hingga akhir tahun 2018
nanti siap-siap, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ketapang
bakal memblokir data kependudukan anda.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil
Kabupaten Ketapang, Mansen, SH., MH.
“Dengan adanya hasil Rakornas di Semarang sesuai Instruksi
Kemendagri, bahwa untuk warga 23 non pemula sampai akhir Desember nanti akan
ada penonaktifan,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (19/10/2018).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat
khususnya yang sudah berusia diatas 23 tahun dapat segera melakukan perekaman
data kependudukan.
“Jadi akan kita nonaktifkan sementara, jika yang
bersangkutan datang ke kita untuk merekam data mereka, kita akan buka kembali,”
ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan agar masyarakat mau bersegera melakukan
perekaman data mereka. Ia menyayangkan jika nantinya ada warga yang kesulitan
melakukan kegiatan administrasi apabila datanya belum terdata.
“Nantinya segala sesuatu itu akan menggunakan rekaman data
di kita, ya seperti pengurusan surat-surat lainnya,” jelasnya.
Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar
segera melakukan perekaman e-KTP karena saat ini Disdukcapil Kabupaten Ketapang
melaksanakan penjemputan bola bagi warga di desa serta kelurahan yang belum
melaksanakan rekam e-KTP.
“Kita paham kendala mereka yaitu jarak tempuh, maka dari itu
kita lakukan jemput bola dan juga di setiap kecamatan kita tempatkan petugas
untuk dapat melakukan rekam data disana. Sebelumnya kita hubungi dulu lurah dan
kepala desa setempat untuk memberikan informasi ke warga jika akan ada petugas
Disdukcapil yang akan datang dan saya rasa itu cara yang paling efektif,”
pungkasnya. (Adi LC)