KalbarOnline,
Ketapang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Ketapang sampai hari ini (Rabu (2/1/2019) belum melakukan pemblokiran
data kependudukan terhadap warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Administrator Database Disdukcapil
Kabupaten Ketapang, Deni Efendi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu data
dan instruksi dari pusat untuk melakukan pemblokiran.
“Kami masih menunggu data dan intruksi dari
pusat. Karena mungkin saja ada warga Ketapang yang melakukan perekaman e-KTP di
luar daerah domisili. Sehingga ketika semuanya sudah terkumpul, kita tinggal
menunggu instruksi dari Kemendagri mengenai pemblokiran tersebut,” ujar Deni
saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri
telah mengeluarkan keputusan agar warga dewasa yang berusia di atas 23 tahun
yang belum melakukan perekaman data kependudukan hingga akhir 2018 akan
dilakukan pemblokiran. (Adi LC)