Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Perbedaan Pengambilan Data Kependudukan BPS Dengan Dukcapil
Home > Berita > Politik > Perbedaan Pengambilan Data Kependudukan...
Kubu Raya

Perbedaan Pengambilan Data Kependudukan BPS Dengan Dukcapil

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Tuesday, 25 September 2018 - 20:45 WIB
Perbedaan Pengambilan Data Kependudukan BPS Dengan Dukcapil
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

Peringatan Hari

Statistik Nasional

KalbarOnline, Kubu

Raya – Dalam rangka memaknai Hari Statistik Nasional (HSN) yang jatuh pada

tanggal 26-September, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kubu Raya

menginginkan masyarakat dapat menggunakan data yang telah dipublikasikan secara

resmi oleh BPS.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPS Kubu Raya, Anton Manurung.

Menurut dia produk-produk data dari BPS dihimpun secara valid, sehingga bisa

mewakili secara maksimal untuk kepentingan-kepentingan masyarakat.

“Produk-produk yang telah dipublis bisa dipakai sebagai

acuan atau perencanaan kegiatan pembangunan, kegiatan perekonomian dan lain

sebagainya,” ucap, Anton Manurung, saat ditemui KalbarOnline, Selasa (25/9/2018).

Dikatakan Anton, BPS menyajikan beberapa jenis

kestatistikan, yakni statistik dasar, yang menjadi tanggung jawab BPS itu

sendiri dan statistik sektoral tanggung jawab dari lintas sektoral atau SKPD

serta statistik khusus menjadi tanggung jawab penelitian swasta dan lainnya

diluar pemerintah. Dia juga menyebutkan data statistik kependudukan yang

dihimpun pihaknya lebih riil karena perhitungannya pada saat penduduk tersebut

menjadi konsumtif di daerah itu selama enam bulan.

“Kita melihat keberadaan penduduk itu sendiri, terlepas

dengan kewajiban administrasinya. Apabila si penduduk tadi sudah menetap selama

enam bulan atau dia berniat untuk menetap di daerah itu satu atau dua hari,

maka sudah kita katakan sebagai penduduk setempat. Sedangkan Dukcapil tidak

seperti itu ada kewajiban untuk mengurus administrasi kependudukan, disitulah

membedakan De Facto De Jure,” beber dia.

Diterangkannya dengan metode data De Facto di tahun 2017 BPS Kubu Raya menghimpun data kependudukan dengan jenis laki-laki dan perempuan mencapai angka 562.917 orang. Sedangkan data kependudukan yang dihimpun Dukcapil bisa lebih dari angka De Facto, karena data yang diambil Dukcapil berdasarkan De Jure. “Jadi yang menjadi dasar data De Facto adalah jumlah orang dalam rumah tangga itu sendiri, artinya bisa saja dalam satu rumah tangga itu ada dua kepala keluarga sedangkan dalam data BPS dalam rumah tangga itu tetap terhitung satu kepala rumah tangga karena dalam hal konsumtif itu di hitung satu rumah,” tandas Anton Manurung. (ian)

Tag