KalbarOnline,
Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Sekadau menggelar rapat koordinasi penyusunan jadwal kampanye rapat umum pada
Pemilihan umum tahun 2019 yang berlangsung di ruang rapat KPU Sekadau, Rabu
(8/1/19).
Rapat yang dipimpin sekaligus dibuka oleh
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban, S.Pd ini turut dihadiri oleh perwakilan parpol,
LO Timses Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu dan seluruh Komisioner KPU Sekadau.
Drianus Saban menuturkan bahwa untuk jadwal
kampanye peserta pemilu di kabupaten diatur oleh KPU Kabupaten.
Untuk jadwal kampanye Presiden dan Wakil
Presiden jadwal kampanye diatur oleh KPU Provinsi dan KPU RI.
“Untuk mendapatkan izin kampanye rapat
terbuka, parpol harus menyampaikan surat pemberitahuan ke Kepolisian setempat. Setelah
itu, baru disampaikan kepada KPU Kabupaten,” tutur Saban.
Kampanye rapat terbuka, ditegaskan Saban,
harus ada izin lantaran berkaitan dengan orang ramai.
“Kampanye rapat terbuka harus ada izin,” pungkasnya.
(Mus)