Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem pelayanan
pengaduan (Whistle Blower System) tindak pidana korupsi.
“Whistle Blower System
ini merupakan salah satu bagian dari manajemen perubahan dan masuk dalam
kriteria pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujar Wakil Wali Kota Pontianak,
Bahasan pada pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di
Aula Polresta Pontianak, beberapa waktu lalu.
Sebagai upaya
pembangunan WBK dan WBBM, tambah Bahasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 52 tahun 2014.
“Targetnya adalah tiga
sasaran hasil utama, yakni peningkatan kapasitas akuntabilitas organisasi,
pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta
peningkatan pelayanan publik,” ungkapnya.
Tindak lanjut dari hal
tersebut, Pemkot Pontianak telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor
62 tahun 2012 tentang road map reformasi birokrasi Pemkot Pontianak tahun
2015-2019.
Kemudian, dalam rangka
mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak dan masyarakat
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka ditetapkan
Perwa Nomor 10 tahun 2016 tentang sistem penanganan pengaduan (Whistle Blower
System) tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Peraturan itu
dijadikan sebagai pedoman perangkat daerah dalam penanganan pengaduan atas
tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Pontianak,” sebut Bahasan.
Ia menambahkan, Pemkot
Pontianak juga telah mencanangkan zona integritas dalam rangka mengakselerasi
pencapaian sasaran-sasaran utama tersebut.
“Dengan mencanangkan
Zona Integritas pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas
Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota
Pontianak, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pontianak dan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim)