KALBARONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggalakkan upaya perlindungan dini (early warning system) terhadap aset-aset keagamaan dari potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid bahkan secara khusus mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera mempercepat sertifikasi tanah lembaga pendidikan.
Dalam pertemuan bersama tokoh ormas Islam dan lembaga terkait di Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Menteri Nusron menegaskan, bahwa sertifikasi adalah bentuk proteksi dini dan mitigasi risiko yang krusial.
"Bapak/Ibu sekalian, saya minta tolong lagi, semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya boleh mempunyai SHM (Sertipikat Hak Milik). Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita hari ini melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” ujarnya.
Akar Masalah Sengketa Aset Pendidikan
Menteri Nusron menyoroti, bahwa banyak pesantren, madrasah dan majelis taklim masih berdiri di atas tanah yang secara legal tercatat atas nama pribadi pengurus yayasan. Persoalan ini sering memicu konflik serius ketika pengurus wafat dan keluarganya mengklaim tanah tersebut sebagai hak waris.
Sertifikasi aset pendidikan menjadi langkah fundamental untuk mencegah klaim pihak ketiga dan menjamin kelangsungan operasional serta pengembangan lembaga pendidikan Islam di masa depan. (Jau/*)