KalbarOnline,
Sekadau – Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nursoleh
mengingatkan ASN agar menjaga netralitas dan tak terlibat politik praktis pada
perhelatan Pemilu 2019 17 April mendatang. Meski demikian Bawaslu, kata
Nursoleh mentolerir apabila hal tersebut bersifat pribadi.
“Misalnya, istrinya mencalonkan diri, kalau
di waktu libur yang bersangkutan hanya mengantar istrinya berkampanye ke daerah
tidak masalah. Tapi tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan sebagainya,”
ujarnya.
“Juga tidak boleh secara langsung dan secara
aktif mengkampanyekan istrinya dan mengajak orang lain untuk memilih, sekalipun
bukan dalam keadaan bertugas,” tukasnya.
Dirinya menegaskan bahwa peraturan dan
ketentuan serta sanksi-sanksi mengenai ASN yang terlibat politik praktis sudah
jelas.
“Dalam UU ASN sudah tertuang larangannya. Demikian
halnya UU yang mengatur tentang Pemilu,” tukasnya.
Demikian halnya terhadap pejabat negara. Harus
melakukan cuti ketika hendak berkampanye di hari kerja.
“Misalnya ada pejabat negara yang ingin
mengkampanyekan sang istri atau siapapun, wajib melakukan cuti,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat
Kabupaten Sekadau untuk berperan aktif dalam pengawasan Pemilu 2019 ini
mengingat segala kemungkinan dapat terjadi pada pelaksanaan pemilu mendatang. (Mus)