KalbarOnline,
Kapuas Hulu – Tiga pemuda Kecamatan Bika diduga
mencabuli seorang siswi SMA di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Ketiga oknum pemuda tersebut yaitu AR, AD dan
AL yang diketahui merupakan warga Desa Nanga Manday, Kecamatan Bika.
“Mereka sudah kami tangkap dan diamankan,”
ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, kepada wartawan, Selasa
(15/1/2019).
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang
warga bernama Hujairin Eko, warga Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan ke
Mapolsek Putussibau Selatan.
Ia melaporkan kejadian tindak pidana
persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Korban berinisial RG (16) dicabuli di dua
tempat, yaitu di rumah kosong di Desa Bika, Kecamatan Bika, Sabtu (12/1/2019)
pukul 18.30 WIB.
Kejadian kedua di rumah warga di Jalan
Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Minggu
(13/1/2019) pukul 05.00 WIB.
Iptu Siko menjelaskan, korban dicabuli
dalam kondisi mabuk.
“Awalnya mereka menonton acara band pada
hari Sabtu (12/1/2019) di Desa Bika dan pelaku memberikan korban minuman arak
sekitar pukul 19.30 WIB, sehingga korban mabuk,” ujarnya.
Setelah korban mabuk, lalu disetubuhi oleh
para pelaku secara bergiliran di rumah kosong.
“Minggu (13/1/2019) pukul 05.00 WIB, korban
diajak kembali oleh pelaku ke rumah warga lainnya di Jalan Lintas Selatan Desa
Kedamin Darat. Di dalam rumah tersebut korban disetubuhi kembali oleh para
pelaku secara bergantian,” pungkas Siko.
Polisi saat ini sudah menangkap ketiga
pemuda yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur itu, guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ishaq)