Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Tiga Pemuda Cabuli Siswi SMA di Putussibau Dengan Modus Dibuat Mabuk
Home > Berita > Politik > Tiga Pemuda Cabuli Siswi SMA di Putussib...
Kapuas Hulu

Tiga Pemuda Cabuli Siswi SMA di Putussibau Dengan Modus Dibuat Mabuk

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Tuesday, 15 January 2019 - 20:47 WIB
Tiga Pemuda Cabuli Siswi SMA di Putussibau Dengan Modus Dibuat Mabuk
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Kapuas Hulu – Tiga pemuda Kecamatan Bika diduga

mencabuli seorang siswi SMA di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Ketiga oknum pemuda tersebut yaitu AR, AD dan

AL yang diketahui merupakan warga Desa Nanga Manday, Kecamatan Bika.

“Mereka sudah kami tangkap dan diamankan,”

ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, kepada wartawan, Selasa

(15/1/2019).

Kasus tersebut berawal dari laporan seorang

warga bernama Hujairin Eko, warga Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan ke

Mapolsek Putussibau Selatan.

Ia melaporkan kejadian tindak pidana

persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Korban berinisial RG (16) dicabuli di dua

tempat, yaitu di rumah kosong di Desa Bika, Kecamatan Bika, Sabtu (12/1/2019)

pukul 18.30 WIB.

Kejadian kedua di rumah warga di Jalan

Lintas Selatan, Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Minggu

(13/1/2019) pukul 05.00 WIB.

Iptu Siko menjelaskan, korban dicabuli

dalam kondisi mabuk.

“Awalnya mereka menonton acara band pada

hari Sabtu (12/1/2019) di Desa Bika dan pelaku memberikan korban minuman arak

sekitar pukul 19.30 WIB, sehingga korban mabuk,” ujarnya.

Setelah korban mabuk, lalu disetubuhi oleh

para pelaku secara bergiliran di rumah kosong.

“Minggu (13/1/2019) pukul 05.00 WIB, korban

diajak kembali oleh pelaku ke rumah warga lainnya di Jalan Lintas Selatan Desa

Kedamin Darat. Di dalam rumah tersebut korban disetubuhi kembali oleh para

pelaku secara bergantian,” pungkas Siko.

Polisi saat ini sudah menangkap ketiga

pemuda yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur itu, guna

mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ishaq)

Tag