KalbarOnline,
Kubu Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Kubu Raya menanggapi serius para pemain layangan yang menggunakan kawat maupun benang
gelasan. Apalagi permainan layang-layang tersebut sudah sering memakan korban.
“Aturan dalam Peraturan Daerah (Perda)
tahun 2010 tentang ketertiban umum melarang orang untuk bermain layang-layang
tanpa seizin bupati. Secara teknis Satpol PP berkedudukan sebagai pelaksana Perda,
sedangkan saksi hukuman ada di lembaga peradilan,” ucap, Plt Kasat Pol PP Kubu
Raya, Frans Randus, ditemui diruang kerja, pada Rabu (23/1/2019) pagi.
Dirinya menerangkan bahwa saat ini
Pemerintah Kubu Raya telah mengajukan kerjasama dengan lembaga Peradilan artinya
keseriusan dalam penegakan Perda tahun 2010 tentang ketertiban umum tidak hanya
sebatas penertiban semata. Namun saksi hukuman juga akan diberikan bagi para
pihak yang melanggar.
“Jadi, untuk menentukan subsider
pelanggaran tersebut bukan di Satpol PP namun pihak Pengadilan. Saat ini secara
administrasi bagi para pelanggar Perda sebatas pernyataan tertulis untuk tidak
melakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Frans mengakui polemik permainan
layang-layang sudah cukup lama berdasarkan laporan maupun realita di lapangan
dampak bermain layang-layang cukup merugikan bagi pemain maupun masyarakat.
Dalam penjelasan Perda tahun 2010 tidak memungkinkan lagi bagi orang untuk
bermain layang-layang.
“Maka dari itu, kita terus mendorong untuk bisa
mengadakan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) kepada pihak
Pengadilan. Apabila telah diadakan MoU maka bagi para pelanggar Perda khususnya
para pemain layang-layang, akan wajib lapor untuk proses lebih lanjut dalam
persidangan, apakah keputusan tersebut berupa denda atau kurungan,” tegasnya. (ian)