KalbarOnline,
Pontianak – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan bahwa dirinya
dalam waktu akan mengeluarkan Peraturan Bupati mengenai layang-layang. Peraturan
tersebut sekaligus mempertegas larangan permainan layang-layang lantaran dianggap
berdampak besar. Tak hanya kerugian materiil bahkan juga mengancam keselamatan
jiwa.
“Kalau membuat perda, ada proses waktu. Biasanya harus ada
prioritas badan musyawarah dulu. Untuk mempersiapkan ke arah itu (perda), maka
kita buat peraturan Bupati dulu,” ujarnya saat diwawancarai usai menghadiri
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Stop Bahaya Layang-layang’ yang digelar
Komunitas Peduli Listrik Kalimantan Barat di aula rumah dinas Wakil Wali Kota
Pontianak, Rabu (27/2/2019) kemarin.
Muda berharap peraturan tersebut efektif sebagai upaya
mencegah permainan layangan. Melalui peraturan itu, lanjut dia, masyarakat akan
diberikan pemahaman bahwa permainan layangan dapat merugikan banyak pihak.
“Termasuk kesulitan pengembangan jaringan listrik karena PLN
juga mengalami kerugian akibat layangan. Penegakan hukum juga harus memberikan
efek jera ke pemain layangan,” ucapnya.
Ia berharap peraturan tersebut dapat selesai dalam waktu
dekat dan akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat.
“Paling penting pendekatan dari sisi kebiasaan warga
sehingga RT dan RW juga harus dilibatkan,” tukasnya.
“Dari peraturan Bupati itu paling tidak regulasinya sudah
tampak. Kita akan berikan pemahaman kepada masyarakat tentang hal-hal yang
merugikan dan juga kesulitan pengembangan jaringan listrik serta kerugian yang
diderita,” pungkasnya. (Fai/ian)