KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Ketapang , Mahyudin mengatakan potensi pajak dari bangunan sarang burung walet
sangat besar. Pihaknya pun akan mulai mengoptimalkan pajak dari sektor tersebut
guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang.
Mahyudin mengakui jika selama ini pajak
dari bangunan sarang burung walet memang kurang digali. Dari ribuan bangunan
sarang burung walet yang ada di Ketapang, hanya ratusan saja yang pemiliknya
patuh membayar pajaknya.
“Potensi sarang burung walet sangat besar,
khususnya pajak. Ada ribuan bangunan, tapi yang terdata sesuai IMB hanya
ratusan saja dan yang patuh membayar pajaknya hanya sekitar 300 saja,” ujarnya
saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).
Dia menjelaskan, berdasarkan pengecekan
bangunan sarang burung walet menggunakan helikopter pada 19-20 Januari lalu,
didapati ada sekitar 1.200 bangunan sarang burung walet berdiri di enam
kecamatan. Diantaranya Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan,
Kendawangan, Sandai, Hulu Sungai dan Kecamatan Laur.
“Itu baru enam kecamatan. Kalau 20
kecamatan mungkin bisa sampai 2 sampai 3 ribu bangunan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahyudin menjelaskan pajak
yang bisa didapatkan dari bangunan sarang burung walet ini diantaranya dari
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet.
“Jika ini semua membayar, jumlahnya bisa
miliaran. Sangat besar untuk menyumbang PAD kita,” jelasnya.
Akan tetapi, untuk mengoptimalkan PAD dari
bangunan sarang burung walet ini, membutuhkan proses dan waktu. Sosialisasi
kepada masyarakat juga harus gencar dilakukan.
“Untuk regulasinya seperti apa, kita mulai
menyusun rencana kerja dengan camat dan desa. Setelah ini kita akan langsung
berkoordinasi dengan camat dan desa,” paparnya.
Sementara Untuk menertibkan bangunan sarang
burung walet ini, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Satpol PP sebagai
penegak Perda. Pemilik bangunan sarang burung walet akan diberikan teguran
tertulis, penyegelan bahkan pidana dan sanksi bagi yang tidak taat pajak. (Adi
LC)