KalbarOnline,
Ketapang – Unit Reskrim Polsek Kendawangan berhasil meringkus dua orang pria
yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua
pelaku KR (40) dan AS (43) tertangkap tangan saat sedang mencuri sarang burung
walet milik Asia di depan SMK Negeri 1 Kendawangan, Selasa (18/6/2019) dini
hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK., MH melalui
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto membenarkan kejadian tersebut.
Eko mengatakan, kedua pelaku diamankan saat sedang melakukan aksi pencurian di dalam
rumah sarang burung walet.
“Pelaku tertangkap tangan saat sedang beraksi,” ujarnya saat
dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan kronologis penangkapan
terhadap pelaku yang berawal dari adanya laporan warga kalau rumah walet yang
berada di depan SMK Negeri 1 Kendawangan dinding di bagian belakangnya telah dijebol
dan pelaku masih berada di dalam rumah walet tersebut.
“Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Kendawangan
meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku di dalam rumah walet
tersebut,” ungkapnya.
Eko melanjutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti satu
kantong plastik sarang burung walet telah diamankan di Mapolsek Kendawangan
guna untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian material sebesar Rp7 juta.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Adi LC)