KalbarOnline,
Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Sungai Laur
berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian sarang burung walet milik warga
di Dusun Tanjung Beringin, Kecamatan Sungai Laur, Ketapang, Rabu (22/1/2020). Keempat
orang pelaku yang dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan
pemberatan (Curat) tersebut diamankan di Dusun Tanjung Beringin.
Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim
Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, para tersangka yang diamankan
pihaknya bernama Wijaya alias Akiun (38) warga Kecamatan Kendawangan, Suhanadi
(30) warga Kecamatan Sandai, Jarkasi (41) warga Kecamatan Delta Pawan dan
Zulpaslian (40) warga Kecamatan Muara Pawan.
“Selain mengamankan keempat tersangka, anggota berhasil
mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kantong sarang
burung walet seberat satu kilogram serta satu besi pencongkel sarang burung
walet,” ujarnya, Kamis (24/1/2020).
Eko menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku, bermula
ketika pemilik sarang burung walet mendapat informasi bahwa rumah burung walet
miliknya telah dimasuki pencuri pada Selasa (21/1/2020) malam sekitar pukul
20.00 WIB.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui pintu belakang rumah
walet sudah terbuka dan dalam keadaan rusak dan sarang burung waletnya telah
habis.
“Dari situlah korban melaporkan kejadian ke anggota. Akibat
kejadian korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta,” jelasnya.
Eko juga mengungkapkan, satu di antara tersangka yakni
Wijaya alias Akiun yang merupakan mantan Caleg pada Pemilu Legislatif 2019 lalu
tidak hanya berurusan dalam kasus pencurian namun juga terlibat narkoba. Karena
saat diamankan ditemukan satu paket serbuk putih diduga narkoba jenis sabu.
“Informasinya mantan caleg dan untuk kasus kepemilikan
diduga narkoba ditangani oleh Satnarkoba,” ungkapnya.
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang
Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
“Untuk kasus pencurian keempat tersangka dikenakan pasal 363
KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Adi
LC)