KalbarOnline,
Ketapang – Anggota Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang
ibu rumah tangga berinisial NP (34) yang diduga merupakan bandar togel online
di kediamannya di Jalan Medan Pertanian, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta
Pawan, Rabu (23/1/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Mardianto menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku
tindak pidana perjudian jenis togel secara online itu berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah diselidiki, kemudian dilakukan penangkapan terhadap
pelaku yang mana didapatkan pula sejumlah barang bukti dari pelaku,” ungkapnya,
Kamis (24/1/2019).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti
berupa uang senilai Rp1.073.300, satu unit handphone, satu buah buku tabungan
atas nama pelaku, empat lembar kertas rekap nomor togel dan satu lembar kertas
yang bertuliskan website http//:www.ios88app.com/android/poker.apk dan
T118dealova password 2E9W0680.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di
Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya
pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun
penjara,” tandasnya. (Adi LC)