KalbarOnline,
Pontianak – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar
menggerebek dua rumah yang dijadikan lokasi transaksi perjudian jenis togel
(toto gelap) yang beromzet mencapai ratusan juta rupiah per bulan, Sabtu (9/3/2019).
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris
Septiansyah mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 3
pelaku beserta barang bukti berupa uang belasan juta rupiah.
Penggerebekan tersebut bermula setelah anggota Ditreskrimum
Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku tindak
pidana perjudian di Jalan Purnama, Komplek Pinangsia, Kecamatan Pontianak
Selatan, Kota Pontianak. Berawal dari informasi tersebut, pihaknya lantas melakukan
serangkaian penyelidikan.
“Di lokasi pertama, yakni di Jalan Purnama, Komplek
Pinangsia tersebut, kita berhasil mengamankan seorang bandar togel berinisial
LS (52),” ujarnya, Minggu (10/3/2019) seperti dilansir dari Antara Kalbar.
Setelah diamankan, pihaknya lantas melakukan interogasi terhadap
LS. Berdasarkan interogasi singakt, lanjut Veris, LS mengakui perbuatannya.
Atas pengakuan tersebut, LS langsung diamankan beserta
barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11,1 juta, kalkulator, pulpen, buku
catatan bon togel, beberapa lembaran rekapan togel yang sudah robek serta dua
unit handphone yang didalamnya terdapat pesanan togel.
Tak sampai di situ, petugas lantas melakukan pengembangan
dengan membawa LS ke lokasi lain yang tak jauh dari rumah LS. Dari hasil
penggeledahan di lokasi kedua tepatnya di Jalan Purnama Madya, petugas
mendapatkan barang bukti dari aktivitas perjudian togel.
Di lokasi kedua itu, petugas mengamankan pelaku berinisial
ED (37) dan MA (47) seorang ibu rumah tangga (IRT).
“Di lokasi kedua ini, kita mengamankan pelaku berinisial ED
(37) dan MA (47) seorang ibu rumah tangga,” terangnya.
Dalam hasil pemeriksaan lanjutan, LS mengaku bahwa semua
rekapan togel tersebut disetor kepada AL yang kini masuk dalam pengembangan.
“Hasil pemeriksaan sementara ini, omzet mereka diperkirakan
mencapai Rp600 juta per bulan,” tukasnya.
Ketiga pelaku, kata dia, saat ini sudah diamankan di Polda
Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Ketiganya disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian,
dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (Fai)