KalbarOnline,
Ketapang – Satuan Reskrim Polsek Marau berhasil mencokok seorang pemuda di Dusun
Petuakan, Desa Air Upas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Sabtu
(23/2/2019).
Pemuda yang diketahui bernama Doni (27) ini diamankan di kediamannya
di Dusun Petuakan, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Sabtu (23/2/2019) malam.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Marau, Iptu I Ketut
Agus Pasek Sudina, SIK.
Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Doni berdasarkan
laporan dari masyarakat Dusun Petuakan. Setelah menerima laporan tersebut,
pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menerjunkan tim untuk melakukan
pengintaian.
“Setelah mendapat laporan itu, saya instruksikan anggota untuk
melakukan pengintaian di area rumah pelaku,” ujarnya, Minggu (24/2/2019).
Setelahnya, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan
penggerebekan. Pelaku, kata Kapolsek, saat mengetahui kehadiran petugas, sempat
melarikan diri melalui pintu belakang.
“Saat mengetahui kehadiran petugas, pelaku ini sempat
mengintip dari jendela dalam rumah dan hendak melarikan diri melalui pintu
belakang. Namun hal itu tak lepas dari pengawasan petugas yang dari awal telah
melakukan pengintaian di area rumah pelaku dan dengan sigap anggota kita memaksa
masuk dengan mendobrak jendela rumah lalu mengejar Doni dengan memberikan
tembakan peringatan namun pelaku tetap melarikan diri dan anggota tetap masih
mengintai di area Dusun Petuakan di sekitar rumah pelaku hingga saat pelaku
hendak kembali ke rumahnya pelaku Doni ditemukan anggota berusaha sembunyi
samping bak sampah dan dengan sigap akhirnya pelaku Doni diamankan,” jelas
Kapolsek.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 8 plastik
klip yang berisi narkoba jenis sabu berada didalam kotak rokok, 1 (satu) klip
plastik yang berisi narkoba jenis sabu ditemukan di lantai samping tempat
tidur, 1 buah tas bewarna hitam berada di luar rumah yang berisi timbangan
digital dan potongan sedotan plastik serta plastik-plastik klip kosong, 1 buah
bong ditemukan di pelantaran depan pintu dapur, uang pecahan 100.000 serta 2 unit
Handphone.
“Saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Marau
untuk pengembangan lebih lanjut dan selanjutnya pelaku akan digeser ke Polres
Ketapang guna pengembangan lanjutan,” tandasnya. (Goda)