Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Pertamina Komit Salurkan BBM Bersubsidi Untuk Para Nelayan
Home > Berita > Politik > Pertamina Komit Salurkan BBM Bersubsidi...
Kubu Raya

Pertamina Komit Salurkan BBM Bersubsidi Untuk Para Nelayan

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Friday, 25 January 2019 - 21:53 WIB
Pertamina Komit Salurkan BBM Bersubsidi Untuk Para Nelayan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Kubu Raya – Penyaluran BBM bersubsidi untuk para

nelayan tangkap ikan, PT Pertamina (Persero) salah satu penyuplai BBM yang

diembankan tugas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas)

mengakui ada beberapa kendala yang dialami para nelayan untuk mendapatkan BBM

bersubsidi.

“Minyak yang keluar dari titik kita yaitu

Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan

(SPBN) serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Bunker (SPBB) milik Pertamina

setiap kelompok nelayan harus mempunyai rekomondasi,” ujar, Benny Hutagalung

Eksekutif Retail Wilayah VI Pertamina, ditemui pada Kamis (24/1/2019) usai

menghadiri acara Temu Nelayan.

Benny Hutagalung mengatakan Pemerintah

Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki

wewenang rekomondasi untuk mesin kapal ikan berbobot 10 Gross Tonnage (GT)

sedangkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya mempunyai wewenang

mengeluarkan rekomondasi mesin kapal ikan berbobot 5 GT.

“Permasalahan rekomondasi telah kita

koordinasikan dengan Dinas terkait mudah-mudahan akan segera selesai terutama

SPBN di dermaga Sungai Kakap. Sebab sulitnya rekomodasi tersebut dikeluarkan

karena tidak sesuai dengan peruntukkannya, ada juga yang dipalsukan. Maka dari

itulah Dinas terkait enggan mengeluarkan surat rekomondasi yang legal,”

ungkapnya.

Pihak Pertamina (Persero) kata Benny

Hutagalung juga konsisten terhadap alokasi BBM bersubsudi untuk para lembaga

penyalur BBM bersubsidi. Jumlah kouta BMM bersubsidi akan menyesuaikan

permintaan dari rekomondasi resmi yang dikeluarkan Dinas terkait.

“Jadi alokasi terhadap lembaga penyalur BBM

bersubsidi ditentukan dengan rekomondasi yang ada. Kalau ada permintaan 120

KL/bulan tetap dialokasikan sebanyak 120 KL/bulan sesuai dengan rekomondasi

tersebut,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan untuk para penyalur

BBM bersubsidi khususnya SPDN tidak akan dilayani permintaannya apabila tidak

memiliki rekomondasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan. (ian)

Tag