KalbarOnline,
Kubu Raya – Penyaluran BBM bersubsidi untuk para
nelayan tangkap ikan, PT Pertamina (Persero) salah satu penyuplai BBM yang
diembankan tugas dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas)
mengakui ada beberapa kendala yang dialami para nelayan untuk mendapatkan BBM
bersubsidi.
“Minyak yang keluar dari titik kita yaitu
Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan
(SPBN) serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Bunker (SPBB) milik Pertamina
setiap kelompok nelayan harus mempunyai rekomondasi,” ujar, Benny Hutagalung
Eksekutif Retail Wilayah VI Pertamina, ditemui pada Kamis (24/1/2019) usai
menghadiri acara Temu Nelayan.
Benny Hutagalung mengatakan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki
wewenang rekomondasi untuk mesin kapal ikan berbobot 10 Gross Tonnage (GT)
sedangkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya mempunyai wewenang
mengeluarkan rekomondasi mesin kapal ikan berbobot 5 GT.
“Permasalahan rekomondasi telah kita
koordinasikan dengan Dinas terkait mudah-mudahan akan segera selesai terutama
SPBN di dermaga Sungai Kakap. Sebab sulitnya rekomodasi tersebut dikeluarkan
karena tidak sesuai dengan peruntukkannya, ada juga yang dipalsukan. Maka dari
itulah Dinas terkait enggan mengeluarkan surat rekomondasi yang legal,”
ungkapnya.
Pihak Pertamina (Persero) kata Benny
Hutagalung juga konsisten terhadap alokasi BBM bersubsudi untuk para lembaga
penyalur BBM bersubsidi. Jumlah kouta BMM bersubsidi akan menyesuaikan
permintaan dari rekomondasi resmi yang dikeluarkan Dinas terkait.
“Jadi alokasi terhadap lembaga penyalur BBM
bersubsidi ditentukan dengan rekomondasi yang ada. Kalau ada permintaan 120
KL/bulan tetap dialokasikan sebanyak 120 KL/bulan sesuai dengan rekomondasi
tersebut,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan untuk para penyalur
BBM bersubsidi khususnya SPDN tidak akan dilayani permintaannya apabila tidak
memiliki rekomondasi resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan. (ian)