Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Sandai : Kedapatan Bawa Sabu
Home > Berita > Politik > Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Sandai...
Ketapang

Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Sandai : Kedapatan Bawa Sabu

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Friday, 25 January 2019 - 23:35 WIB
Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Sandai : Kedapatan Bawa Sabu
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sandai

meringkus seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana narkotika, AN (23) di

Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Jumat

(25/1/2019).

Tersangka AN yang merupakan warga Jalan

Kyai Tapa, Desa Sei Kinjil, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang kedapatan membawa

barang yang diduga narkotika jenis sabu itu di dalam mobilnya.

Kapolsek Sandai, Ipda Masagus Zailani

Dwiputra, STK menuturkan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi seorang

warga yang mencurigai adanya seseorang dengan mengendarai mobil mini bus merek

warna hitam.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan

terhadap laporan warga tersebut. Sekitar pukul 04.00 wib anggota melakukan

penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada dalam

perjalanan menggunakan mobil bersama dengan rekannya MS di jalan Trans

Kalimantan,” katanya, Jumat (25/1/2019).

Lebih lanjut, Ipda Masagus Zailani Dwiputra

mengatakan dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan narkotika jenis

sabu dari tangan tersangka yang tersimpan di dalam tas kecil di mobil

tersangka.

“Dari tangan tersangka, didapat barang

bukti berupa 1 paket sabu, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 2 buah plastik

pembungkus bekas sabu dalam keadaan kosong dan 1 buah korek api,” ungkapnya.

Sementara tersangka AN akan dijerat dengan

Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pidana

Tindak Pidana Narkotika.

“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk

diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Ketapang guna menjalani proses lebih

lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)

Tag