KalbarOnline, Ketapang
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil meringkus
seorang ibu rumah tangga inisial LL lantaran menjual narkoba jenis sabu demi
menghidupi tiga anaknya.
Penangkapan perempuan berusia 37 tahun itu berdasarkan
laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan tersangka,
di Indotani Dalam, Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, Jumat (1/2/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat turut membenarkan
penangkapan terhadap LL. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, anggota Polsek
Sungai Melayu Rayak bersama anggota Mapolsek Matan Hilir Selatan melakukan
penyelidikan.
“Setelahnya, anggota langsung melakukan penyergapan dan
menggeledah korban yang saat itu sedang berada di dalam kamar. Setelah dilakukan
penggeledahan, anggota mendapatkan 10 kantong plastik klip bening yang
berisikan serbuk kristal putih yang diduga merupakan sabu,” ujar Kapolres.
Saat itu, lanjut Kapolres, tersangka LL menyembunyikan
barang haram tersebut di karung beras lantaran mengetahui kehadiran petugas.
“Ternyata disembunyikan di karung beras dan berhasil
ditemukan petugas. Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Polres Ketapang
untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah sebelumnya sempat digelandang ke Polsek
Matan Hilir Selatan,” ujar Yury.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit
timbangan elektrik, uang sebesar Rp1 juta dan satu bungkus kantong plastik klip
kosong.
“Tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127
ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas
Yury. (Adi LC)