KalbarOnline,
Ketapang – Satuan Reskrim Polres Ketapang meringkus tiga oknum warga
Ketapang yang kedapatan menjual minuman keras ilegal jenis arak dan capcuan di
Ketapang, Senin (16/12/2019) kemarin.
Satu dari ketiganya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial
NI. Berdasarkan identitasnya, NI beralamat di Jalan Gajah Mada, Desa Kalinilam.
Kemudian SU, warga Jalan Kawedar, Desa Payak Kumang dan KA alias Aliong, warga
jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan.
Kapolres Ketapang, AKBP RS. Handoyo melalui Kasat Reskrim
Polres Ketapang, AKP Eko Mardiyanto menegaskan, menjelang Natal dan tahun baru,
pihaknya rutin melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Kegiatan
rutin itu salah satunya menyasar pada aktifitas peredaran miras oplosan atau
miras ilegal yang diperjualbelikan, atau yang beredar di masyarakat.
“Seperti jenis arak dan capcuan. Jenis miras ini yang banyak
diperjual belikan di kalangan masyarakat menengah ke bawah, di mana banyak
sekali kejadian gangguan kamtibmas bermula dari pelaku yang mengkonsumsi arak
atau capcuan,” ungkap AKP Eko Mardiyanto.
AKP Eko Mardiyanto menegaskan, ketiga pelaku diamankan di
tiga lokasi berbeda, NI seorang ibu rumah tangga diamankan di warung miliknya
di Komplek Kawedar, Desa Payak Kumang dengan barang bukti 49 kantong miras
jenis capcuan dan 51 kantong miras jenis arak.
Sedangkan SU diamankan di warung miliknya tidak jauh dari
warung milik NI dengan barang bukti berupa 11 kantong miras jenis capcuan dan 5
kantong miras jenis arak.
Kemudian KA alias Aliong, diamankan di rumahnya di Jalan
Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja dengan barang bukti 17 kantong miras
jenis capcuan dan 27 kantong miras jenis arak dan kedapatan menyimpan 1 jerigen
ukuran 20 liter berisi miras jenis arak siap edar.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini mengaku
sudah lama menjadi pengedar arak. Mereka biasanya mengincar para remaja sebagai
target konsumen. Pada malam minggu misalnya, jenis miras tersebut paling laris
dibeli,” ujarnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan
Polisi di Mapolres Ketapang. Mereka dikenakan pasal tindak pidana setiap orang
atau badan usaha dilarang membuka, menyediakan, mengedarkan dan
memperjualbelikan minuman keras tanpa ijin dari Bupati.
“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 34 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelengaraan
ketertiban umum,” tandasnya. (Adi LC)