Uang hasil curian
digunakan untuk berfoya-foya
KalbarOnline,
Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus pelaku pencurian
dengan pemberatan yang menggasak harta benda di rumah milik Sadran (38), di
Jalan Karya Bakti, Gang Perkutut II, Kelurahan Sampit.
Kurang dari 24 jam pelaku Musahidin (40) warga Desa Mekar
Sari, Kecamatan Benua Kayong berhasil diringkus polisi didaerah Suka Bangun,
Ketapang, Selasa (12/2/2019) malam.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penangkapan terhadap
pelaku yang beraksi dengan modus membobol rumah saat sedang dalam kosong
ditinggal pemeliknya bekerja berdasarkan laporan korban pada, Selasa (12/2/2019)
pagi.
“Setelah menerima laporan tersebut, kemudian anggota
melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.30 WIB tersangka berhasil diamankan di
sebuah warung kopi didaerah Suka Bangun Ketapang,” ungkapnya, Rabu (13/2/2019).
Lebih lanjut, Eko Mardianto menjelaskan kronologis kejadian
yang berawal pada Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 09.30 WIB saat rumah korban
dalam keadaan kosong untuk menjemput istrinya pulang mengajar di SDN 18 Suka
Bangun. Setelah mengantar pulang istrinya ke rumah kemudian korban langsung
pergi.
“Beberapa saat kemudian Istri korban menelpon karena sudah
mendapati pintu kamar serta pintu lemari dalam kondisi rusak serta sudah dalam
keadaan terbuka,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut korban kemudian pulang ke rumah
untuk memeriksa keadaan rumahnya. Saat diperiksa sejumlah uang miliknya yang
berada di laci meja rias telah hilang sebanyak Rp45 juta dan uang yang berada didalam
tabungan di atas lemari sebanyak Rp500 ribu juga turut raib.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar
Rp45,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Ketapang,” jelasnya.
Saat ini tersangka bersama dengan sejumlah barang bukti
diantaranya sisa uang dari hasil pencurian sebesar Rp8,9 juta, satu unit sepeda
motor honda vario, satu unit handphone merk Oppo dan sebuah kalung emas telah
diamankan polisi di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari pengakuan tersangka hasil dari pencurian tersebut
digunakan untuk berfoya-foya dengan dibelikan sepeda motor, perhiasan emas dan
handphone serta juga digunakan untuk menyewa mobil,” tandasnya. (Adi
LC)