KalbarOnline, Kubu
Raya – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil meringkus DPO
pelaku tindak pidana Pasal 363 KUHP berinisial PP. Penangkapan diawali laporan YS
(korban) warga Dusun Karya 1, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya bahwa
PP telah diduga keras melakukan pencurian berupa beras sebanyak 12 karung dan 1
mesin kompor gas merk Rinnai di toko YS tepatnya pasar Senggol Alas Kusuma,
Dusun Kuala Dua.
“Terlapor merusak pintu depan toko milik pelapor. Atas
kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp1.6 juta. Selanjutnya
pelapor membuat laporan Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” ujar
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto, Kamis (4/4/2019).
Kapolsek mengungkap, pada hari Rabu 3 April 2019 sekitar
pukul 07.00 WIB dari hasil penyelidikan, petugas Polsek Sungai Raya
mengamanakan pria berumur 26 tahun yakni PP. Setelah dilakukan pengembangan
terhadap PP, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatan tidak terpujinya itu
dilakukan bersama temannya berinisial H.
“Atas kejadian tersebut terlapor H dan PP dibawa ke Polsek
Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ian)