KalbarOnline, Kubu
Raya – Setelah sepekan sempat melarikan diri, dua orang yang ditetapkan
Polsek Sungai Raya sebagai DPO kini diamankan oleh pihak Unit Reserse Kriminal
Polsek Sungai Raya.
Sebelumnya, pengembangan terhadap kasus tersebut dilakukan
lantaran satu pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya yang
berinisial RN yang selanjutnya diintograsi mengakui masih ada dua rekannya yang
ikut bekerjasama dalam operasinya mencuri di kediaman AT (korban) warga komplek
BTN Teluk Mulus Desa Teluk kapuas Kecamatan Sungai Raya, yang telah dirugikan sebesar
Rp10 Juta.
Saat dikonfirmasi, penangkapan dua pria berinisial GR (24)
dan AP (25) tersebut dibenarkan Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto.
“Pada hari Rabu (10/4/2019) siang, unit Reskrim mengamankan
dua pria penggangguran tersebut di Asrama karyawan Wana Bangun Agung (WBA)
Dusun Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya,” ujar Kompol Suanto, Kamis (11/4/2019).
Kapolsek mengungkap pada saat penangkapan DPO di WBA,
anggota Lidik Polsek Sungai Raya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti
beras berat 20 kilo, tabung gas ukuran 3 Kg, TV led warna hitam, satu buah jam
tangan rantai besi warna putih, serta cicin metasi warna kuning.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke
Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ian)