KalbarOnline,
Ketapang – Tenaga Kerja Asing (TKA) PT BSM New Material yang berada di
Kecamatan Muara Pawan, Liu Tung yang telah dilaporkan ke Mapolres Ketapang atas
kasus dugaan tindak pidana asusila diduga telah melarikan diri dari Kabupaten
Ketapang. Informasi tersebut semakin diperkuat dengan bungkamnya pihak PT BSM
New Material saat dikonfirmasi terkait keberadaan TKA tersebut.
Sekretaris Pimpinan PT BSM New Material, Jimi mengaku bahwa dirinya
tak mengetahui persoalan TKA di perusahaan yang dilaporkan karena kasus
asusila. Bahkan, ia mengaku tidak mengurusi urusan tersebut.
“Bukan urusan saya, saya tidak tahu,” katanya saat
dikonfirmasi, Kamis (28/2/2019).
Mengenai informasi keberadaan Mr Liu Tung yang diduga telah
melarikan diri, ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu dan menyarankan awak
media untuk menghubungi pihak manajemen PT BSM atas nama Marcel.
Sementara Marcel saat hendak dikonfirmasi mengenai kebenaran
informasi kaburnya Mr Liu Tung tak menjawab belasan kali telepon awak media,
bahkan pesan singkat SMS dan WhatsApp yang dikirim awak media juga tak
direspon.
Menyikapi hal ini, Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang
(FPRK), Isa Anshari meminta Polres Ketapang untuk secepat mungkin memproses
pengaduan dua karyawati PT BSM yang diduga telah diperlakukan tidak sewajarnya
oleh TKA PT BSM.
“Kita harap informasi kaburnya TKA itu tidak benar, kalau
memang itu benar harus disikapi serius. Makanya proses hukum soal pengaduan
kita desak segera ditindak lanjuti,” mintanya.
Isa menambahkan, harusnya pihak perusahaan dapat memberikan
keterangan mengenai informasi kaburnya TKA yang saat ini tersandung masalah
sehingga tidak muncul opini negatif di tengah masyarakat. Karena perusahaan tak
mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini atau bahkan bisa
dinilai melindungi TKA yang sedang bermasalah.
“Kasus ini harus segera diselesaikan agar tidak ada lagi TKA
yang berani kurang ajar atau sewenang-wenang terhadap para pekerja lokal
khususnya para wanita yang bekerja di PT BSM. Jangan mentang-mentang investor
lalu semaunya berbuat. Kami minta pekerja asing diproses sesuai aturan yang
berlaku dinegara ini,” pungkasnya. (Adi LC)