Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
Kasus Dugaan Asusila yang Menyeret TKA Tiongkok Tiba-tiba Dihentikan
Home > Berita > Politik > Kasus Dugaan Asusila yang Menyeret TKA T...
Ketapang

Kasus Dugaan Asusila yang Menyeret TKA Tiongkok Tiba-tiba Dihentikan

Jauhari Fatria
Jauhari Fatria
Saturday, 09 March 2019 - 23:44 WIB
Kasus Dugaan Asusila yang Menyeret TKA Tiongkok Tiba-tiba Dihentikan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kalbaronline.com
+ Gabung
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

– Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret Tenaga

Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok bernama Lie Yudong terhadap dua karyawati PT

BSM New Material bernama SZ (42) dan KA (29) tiba-tiba dihentikan.

Korban dan penasehat hukumnya mencabut aduan dan memilih tak

melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau. Hal ini lantas menimbulkan banyak

tanggapan dari masyarakat bahkan tercium aroma lobi-lobi yang dilakukan

perusahaan agar korbannya tidak melanjutkan pengaduan tersebut.

Penasehat hukum korban, Darius Ivo yang awalnya mendesak

aparat kepolisian memproses aduannya, tiba-tiba bungkam saat dikonfirmasi oleh

awak media. Padahal sebelum kasus ini menjadi heboh di tengah masyarakat, Ivo

sendiri yang mengundang awak media untuk mengawal kasus ini hingga ke

pengadilan.

Selain itu, Ivo juga meminta agar terduga pelaku tindakan

asusila terhadap dua karyawati di PT. BSM ditindak tegas. Terlebih lagi yang

diduga melakukan tindakan tak senonoh tersebut adalah oknum pimpinan di

perusahaan yang merupakan warga negara asing (WNA).

“Saya belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya kepada awak

media, baru-baru ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko

Mardianto turut membenarkan penghentian penyelidikan kasus asusila tersebut.

Hal itu menyusul dilayangkannya surat pencabutan laporan pengaduan

oleh penasehat hukum korban.

“Surat pencabutan laporan pengaduan sudah diajukan oleh

pihak korban, yang mana didasari oleh kesepakatan damai kedua belah pihak,”

kata Eko, saat dikonfirmasi awak media, Jumat sore kemarin.

Eko menjelaskan, pencabutan laporan tersebut dilakukan pada

Jumat (8/3) siang.

Saat itu juga, pihaknya melakukan gelar perkara dengan

melibatkan penasehat hukum pelapor, pihak perusahaan, imigrasi dan suami

korban.

“Untuk selanjutnya terhadap Lie Yudong akan ditangani oleh

pihak Imigrasi Ketapang terkait dengan dokumen berupa paspor dan visa

kunjungan,” tandasnya. (Adi LC)

Tag