KalbarOnline, Ketapang
– Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret Tenaga
Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok bernama Lie Yudong terhadap dua karyawati PT
BSM New Material bernama SZ (42) dan KA (29) tiba-tiba dihentikan.
Korban dan penasehat hukumnya mencabut aduan dan memilih tak
melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau. Hal ini lantas menimbulkan banyak
tanggapan dari masyarakat bahkan tercium aroma lobi-lobi yang dilakukan
perusahaan agar korbannya tidak melanjutkan pengaduan tersebut.
Penasehat hukum korban, Darius Ivo yang awalnya mendesak
aparat kepolisian memproses aduannya, tiba-tiba bungkam saat dikonfirmasi oleh
awak media. Padahal sebelum kasus ini menjadi heboh di tengah masyarakat, Ivo
sendiri yang mengundang awak media untuk mengawal kasus ini hingga ke
pengadilan.
Selain itu, Ivo juga meminta agar terduga pelaku tindakan
asusila terhadap dua karyawati di PT. BSM ditindak tegas. Terlebih lagi yang
diduga melakukan tindakan tak senonoh tersebut adalah oknum pimpinan di
perusahaan yang merupakan warga negara asing (WNA).
“Saya belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya kepada awak
media, baru-baru ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko
Mardianto turut membenarkan penghentian penyelidikan kasus asusila tersebut.
Hal itu menyusul dilayangkannya surat pencabutan laporan pengaduan
oleh penasehat hukum korban.
“Surat pencabutan laporan pengaduan sudah diajukan oleh
pihak korban, yang mana didasari oleh kesepakatan damai kedua belah pihak,”
kata Eko, saat dikonfirmasi awak media, Jumat sore kemarin.
Eko menjelaskan, pencabutan laporan tersebut dilakukan pada
Jumat (8/3) siang.
Saat itu juga, pihaknya melakukan gelar perkara dengan
melibatkan penasehat hukum pelapor, pihak perusahaan, imigrasi dan suami
korban.
“Untuk selanjutnya terhadap Lie Yudong akan ditangani oleh
pihak Imigrasi Ketapang terkait dengan dokumen berupa paspor dan visa
kunjungan,” tandasnya. (Adi LC)