KalbarOnline, Kubu
Raya – Beralasan ingin menemui keluarganya di Jungkat, Kabupaten Mempawah, RL
(33) tega mengelabui temannya sendiri yakni BN (35) pemilik motor matic (warna
biru putih) warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya yang telah digadai oleh
RL.
Kesabaran BN pun mencapai titik batas setelah lima hari menunggu
kepulangan motornya yang tak kunjung dikembalikan RL hingga akhirnya memutuskan
membuat laporan ke Polsek Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto pun membenarkan bahwa pihaknya
menerima laporan dari seorang warga Desa Limbung, Kubu Raya terkait penggelapan
sepeda motor.
Kapolsek menuturkan dari hasil laporan tersebut, unit
Reskrim Polsek Sungai Raya memburu pelaku. Tak berlangsung lama, unit Reskrim
berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan tersebut.
“Pada Rabu (10/4/2019) sore, pelaku berhasil diamankan, di
Jalan Pararel Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur,” ucap Kompol Suanto saat
dikonfirmasi, Senin (14/4/2019).
Kapolsek mengungkap bahwa pelaku ditangkap saat sedang mengendarai
barang bukti (motor matic berwarna biru) menuju warung sembako yang tidak jauh
dari rumah pelaku.
“Selanjutnya pelaku dibawa Ke Polsek Sungai Raya tanpa
melakukan perlawanan, begitu juga barang buktinya untuk diproses secara hukum,”
pungkasnya. (ian)